TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Empat bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada Aceh Selatan tahun 2024 menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh jika nantinya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.
Penandatanganan dihadapan lembaga legislatif itu berlangsung di ruang rapat utama DPRK Aceh Selatan, Sabtu (7/9/2024). Penandatanganan tersebut disaksikan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Panwaslih Pilkada Aceh Selatan.
Adapun empat paslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah H. Darmansah – Sudirman (IDAMAN) yang hanya dihadiri Cawabup Sudirman, H Mirwan – H. Baital Muqadis (MANIS), Hendri Yono – Mirwan (IMAN) yang hanya dihadiri Cabup Hendri Yono dan Tgk. Amran SH – Akmal AH, S.Pd (AMAL).
Ketua DPRK Aceh Selatan sementara, Rema Mishul Azwa menyampaikan, penandatanganan surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU PA tersebut merupakan salah satu tahapan pilkada yang harus dilaksanakan dan dilalui baik oleh penyelenggara maupun oleh peserta pilkada 2024.
Aturan ini, kata Rema, berdasarkan amanat pasal 24 huruf E Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bakal paslon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRK Aceh Selatan.
“Tahapan ini hanya berlaku di Aceh, hal ini diatur sebagai bentuk keseriusan pemerintah aceh dalam upaya agar butir-butir MoU Helsinki dan UU PA serta peraturan pelaksananya dapat berjalan dan diterapkan di Aceh,” kata Rema.
Rema menyampaikan, berdasarkan ketentuan UU PA, begitu besar kelebihan yang diberikan kepada Aceh diantaranya kewenangan penguatan lembaga adat, dalam mengelola sumber daya alam, penerapan syariat islam, penentuan lagu dan lambang daerah. Kelembagaan peradilan adat, pengadilan HAM, mahkamah syariah, Kerjasama luar negeri hingga bidang politik daerah dengan adanya partai politik local (Parlok) dan calon perorangan (independent) dalam Pilkada.
Begitu juga dengan butir-butir MoU Helsinki yang merupakan sebuah kesepakatan perjanjian perdamaian yang lahir dari hasil perjuangan rakyat Aceh, namun butir-butir tersebut sampai saat ini belum seluruhnya terealisasi.
“Semoga dengan adanya penandatanganan pernyataan ini, akan menjadi suatu tuntutan dan komitmen yang harus dijalankan oleh pasangan calon apabila terpilih nantinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan,” kata Rema.
Kandidat Tak Hadir Dijadwal Ulang
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif, mengatakan, karena penandatanganan surat pernyataan ini sifatnya sangat penting bahkan menjadi salah satu tahapan Pilkada 2024 yang wajib dilaksanakan dan dilalui oleh setiap paslon, maka terhadap kandidat yang tidak sempat hadir secara khusus akan dijadwal ulang agendanya.
“Kandidat yang tidak bisa hadir hari ini akan dijadwal ulang dan proses penandatanganan surat pernyataan tetap dihadapan lembaga dewan,” kata Sudarman.