Penerangan Hukum Pemilu Bentuk Deteksi Dini Pelanggaran Pemilu 2024

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S. STP, mengatakan, kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari deteksi dini potensi pelanggaran Pemilu 2024.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini kita dapat bersama-sama mengetahui potensi pelanggaran atau tindak pidana Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini agar dapat dilakukan tindakan dan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” kata Cut Syazalisma di Aula Bappeda, Tapaktuan, Jumat (26/1/2024).

Bacaan Lainnya

Karena itu, Cut Syazalisma menyampaikan terima kasih kepada Kajari Aceh Selatan beserta jajaran telah menggagas kegiatan penerangan hukum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tentunya kegiatan ini sangat relevan di tengah upaya pemerintah mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Dikatakan, penanganan perkara tindak pidana Pemilu memiliki kekhususan yang implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Badan Pengawas Pemilu/Panwaslih.

“Makanya kegiatan ini menjadi sangat penting bagi kita semua agar memiliki pemahaman yang benar terkait Pemilu 2024,” kata Cut Syazalisma.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaannya Pemilu memiliki tahapan yang sangat dinamis sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran baik yang bersifat administratif maupun pidana. Dalam setiap tahapan Pemilu Kejaksaan memiliki peran sentral yang sangat penting sesuai dengan bidang tugas yang telah diamanatkan undang-undang.

Pada kesemapatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjaga netralitas tidak terpengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Disini juga saya ingin mengajak para ASN yang berhadir untuk memanfaatkan acara ini guna memahami aturan-aturan yang berlaku dan menjaga ketentraman dalam menghadapi Pemilu 2024,” kata Pj. Bupati.

Kegiatan penerangan hukum tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH,MH dan para pemateri lainnya terkait hukum pemilu.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Aceh Selatan Ilham Sahputra S. STP, M,Si, KIP Aceh Selatan, Panwaslih Aceh Selatan, Kepala SKPK, Para Camat, Insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Pos terkait