Perppu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580 di Pemilu 2024

TheTapaktuanPost | Jakarta. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 pada Pemilu 2024.

Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575.

Bacaan Lainnya

“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580,” demikian bunyi Pasal 186 Perppu.

Penambahan kursi tersebut seiring penambahan empat provinsi baru di Papua yang diatur dalam Perppu. Masing-masing yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kini jumlah daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 menjadi 84 dari semula 80 pada Pemilu 2024.

Mengutip Perppu, Papua Selatan akan membawahi empat kabupaten kota, Papua Tengah delapan kabupaten kota, Papua Pegunungan delapan kabupaten kota, kemudian Papua Barat Daya enam kabupaten kota.

Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.

Pemerintah sebelumnya resmi menekan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022) lalu. Selain penambahan jumlah kursi DPR, Perppu juga mengatur soal opsi pemberian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2024.

Jokowi Izinkan Partai Pakai Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Pemerintah memutuskan memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik pada Pemilu 2024.

Dalam opsi tersebut, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019 atau mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Pasal 279 ayat 3 disebutkan, partai yang lolos verifikasi peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019,” demikian dikutip dari Perppu.

Opsi lain, partai politik dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU. Partai peserta pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut.

“Mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu”.

Persoalan nomor urut sebelumnya sempat menjadi perdebatan di antara partai politik. Mayoritas partai di parlemen menginginkan agar nomor urut pada pemilu 2024 menggunakan nomor yang lama.

Sedangkan sisanya, termasuk partai politik baru menginginkan agar nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti NasDem, PAN, PKS, dan Demokrat.

Pos terkait