Luluskan Keuchik jadi PPK, KIP Aceh Selatan Ditegur LBH JKA

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan segera membatalkan keputusannya meluluskan aparat desa (keuchik-red) menjadi komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu serentak 2024 mendatang.

“KIP Aceh Selatan selaku pemegang mandat penyelenggara pesta demokrasi yang independen, harus membatalkan keputusan tersebut. Karena bertentangan dengan aturan,” kata Direktur LBH JKA, Muhammad Nasir SH, MH kepada TheTapaktuanPost, Senin (19/12/2022).

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengaku dalam beberapa hari terakhir banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat bahwa dalam proses perekrutan PPK, ada oknum kepala desa (Keuchik) yang masih menjabat aktif diluluskan menjadi komisioner PPK.

“Salah seorangnya komisioner PPK wilayah Labuhanhaji, padahal masih menjabat kepala desa (keuchik) aktif,” protes advokat senior ini.

Padahal sesuai aturan, kepala desa, perangkat desa, tuha peut/badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana Pemilu. 

Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan; “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan.

Ketua, wakil ketua, ketua muda, ketua hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota badan pemeriksa keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior,  dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Direksi, komisaris, dan dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah.

Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan dilembaga nonstruktural. Aparatur sipil Negara (ASN).

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa/tuha peut dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. 

Ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.  

Ditambah lagi penegasan pasal 51 huruf (g) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik , dan huruf (j) menyatakan; “Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”.

“Bahwa berdasarkan aturan hokum tersebut sudah sangat jelas kepala desa/ keuchik, perangkat desa lainnya, dan tuha peut/BPD dilarang untuk menjadi pelaksana atau penyelenggara pemilu,” tegas Nasir. 

Dengan ditetapkannya kepala desa menjadi komisioner PPK, sambung M Nasir, maka dengan sendirinya sudah merangkap jabatan, sebagai kepala desa dan sebagai anggota PPK Kecamatan.

“Bukankah kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf (i) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan selain itu berpotensi melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai Kepala Desa dan dari penghasilan sebagai Komisioner PPK Kecamatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, LBH JKA memberikan teguran serius kepada KIP Aceh Selatan supaya mengambil kebijakan yang tepat dan benar agar tidak menimbulkan persoalan kedepannya sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang akan datang.  

Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, sejauh ini belum berhasil dimintai konfirmasi untuk perimbangan berita. Dihubungi via aplikasi WA hingga berita diturunkan belum mendapat balasan interaktif.

Pos terkait