TheTapaktuanPost | Blangpidie. Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Cabang Blangpidie melakukan penandatanganan MoU Posbakum dengan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
MoU ini dilakukan sebagai tanda dimulainya pelayanan jasa bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok rentan untuk tahun 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Dicky Wahyudi Susanto dan Ketua LBH JKA Cabang Blangpidie, Irwan Syahputra SH disaksikan para hakim dan staf Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (7/1/2026).
Ketua LBH JKA Cabang Blangpidie, Irwan Syahputra, SH mengatakan pelayanan jasa bantuan hukum ini diharapkan dapat membantu orang-orang yang berhubungan dengan hukum, baik terdakwa/tersangka maupun keluarganya, sehingga hak-haknya dapat terpenuhi sebagai warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa di Aceh Barat Daya perkara atau aduan yang diterima sepanjang tahun 2025 saja mencapai 150 perkara. Hal ini menandakan bahwa masyarakat mulai sadar akan pentingnya pemahaman hukum serta peran penasehat hukum dalam perkara yang sedang dialaminya.
Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama ini LBH JKA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat miskin yang berurusan dengan hukum.





