TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pada tahun 2022 LBH Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) menyatakan siap bekerjasama dengan Yayasan Pintu Hijrah sebagai pusat rehabilitasi pencandu narkoba dalam mendampingi dan menangani para korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Karena itu, LBH JKA mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersedia mengantarkan dan memberikan informasi seandainya ada anak, saudara, tetangga dan masyarakat umum yang menjadi pecandu narkoba atau korban jaringan bandar narkoba untuk segera dan secepatnya direhabilitasi di Yayasan Pintu Hijrah.
“Untuk mengatasi begitu masifnya para korban penyalahgunaan narkoba, kami menyatakan siap bekerjasama dengan Yayasan Pintu Hijrah untuk sama-sama memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi para korban,” kata Direktur LBH JKA, Muhammad Nasir SH melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Ia mengatakan, masifnya penggunaan narkoba di Indonesia khususnya Aceh telah menjadi momok yang menakutkan bagi semua kalangan. Baik keluarga, masyarakat maupun negara/pemerintah. Sebab, generasi muda merupakan sasaran dan market jangka panjang yang sangat menguntungkan bagi bandar narkoba, sehingga banyak generasi muda yang terjerumus sebagai pengedar dan pecandu barang haram tersebut.
“Hampir 70 persen pecandu narkoba dari generasi muda, bahkan generasi muda banyak yang ditangkap untuk diadili dan ditahan dalam rumah tahanan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi golongan narkoba menjadi tiga jenis, meliputi Golongan I, jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll. Golongan II, jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll. Dan golongan III, jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.
Selanjutnya, UU Narkotika juga mengklasifikasikan mengenai siapa saja yang terlibat narkoba. Pengklasifikasian tersebut menjadi dua bagian yaitu, pengedar Narkoba dan pengguna Narkoba. Pengedar berdasar Pasal 35 UU Narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Akan tetapi, tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat, jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (Pasal 43 dan 44 UU Narkotika).
Sementara untuk pengguna Narkoba dalam UU Narkotika, terbagi menjadi dua jenis yaitu pecandu Narkoba yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127). Penyalahgunaan Narkoba yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 angka 13, angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Pengedar berdasarkan UU Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 sampai 20 tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjualbelikan (Pasal 111 sampai Pasal 126).
Sedangkan Pengguna Narkoba, mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Selanjutnya dalam Pedoman Kejaksaan Agung RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksana Asas Dominus Litis. Jaksa secara jelas memerintahkan bagi pecandu narkoba harus direhabilitasi di pusat rehabilitasi pencandu narkoba yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Para pecandu dan korban penyalah guna narkoba akan direhabilitasi dengan program unggulan diantaranya, menggunakan metode pemulihan berbasis Islam, terapi psikososial, kelompok dan program bantu diri. Kemudian diajarkan dan diajak untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunnah (puasa senin-kamis, shalat tahajjud, tasbih, pengajian dan zikir).
Diajarkan tentang bahaya dan resiko narkoba dan cara menghadapinya agar tidak kambuh dengan menjadikan Alquran sebagai pedoman. Menjadikan Alquran surat Al-Mukminun ayat 1-11 sebagai motivasi dalam berhijrah dari pecandu menjadi mantan pecandu. Diajarkan pelatihan vokasional (kegiatan kreatifitas, pertanian, sablon, dll) serta rekreasi.
Para Pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba selama direhabilitasi akan didampingi oleh konselor-konselor yang berpengalaman dan bersertifikasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.