Sepanjang 2024, LBH JKA Tangani 439 Perkara Masyarakat Miskin di Aceh Selatan dan Abdya

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sepanjang tahun 2024 Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) telah menangani sebanyak 439 perkara masyarakat miskin terdiri atas kasus pidana, jinayat dan perdata di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dan Pengadilan Negeri Blangpidie.

Direktur LBH JKA, Muhammad Nasir S.H.,M.H, menyebutkan, di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan perkara jinayat 4 kasus, dan perkara perdata terdiri atas advis hukum, konsultasi hukum dan pembuatan dokumen gugatan dan permohonan sebanyak 396 kasus. Sedangkan di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menangani perkara jinayat 2 kasus, dan di Pengadilan Negeri Blangpidie menangani perkara pidana sebanyak 36 kasus.

Bacaan Lainnya

“Jadi total seluruh perkara yang ditangani LBH JKA sepanjang tahun 2024 sebanyak 439 kasus,” kata M. Nasir dalam siaran pers akhir tahun kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (25/12/2024).

Sebanyak 36 kasus di PN Blangpidie seluruhnya perkara narkotika. Tingginya angka kasus Narkotika disebabkan oleh beberapa factor yaitu kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkotika, ketersediaan dan kemudahan akses narkotika, peran sindikat dan oknum yang memproduksi dan mendistribusikan narkotika serta perubahan nilai-nilai social dan budaya.

 Sedangkan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kasus perceraian sebanyak 385 kasus. Tingginya angka perceraian di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan disebabkan berbagai factor diantaranya factor keuangan dan ekonomi yang tidak berkecukupan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kurangnya pemahaman tentang keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah sesuai dengan ajaran Islam.

“Sebanyak 439 kasus tersebut merupakan perkara masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi, dan LBH Jendela Keadilan Aceh tidak memungut biaya dalam menangani perkara tersebut selama dalam proses persidangan baik di Mahkamah Syar’iyah maupun di Pengadilan Negeri,” ungkap M. Nasir.

 menurutnya, tujuan LBH JKA memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yaitu untuk membuka akses keadilan, mengurangi kesenjangan social dan ekonomi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum di ranah pengadilan.

“Maka oleh sebab itu, LBH JKA selalu konsisten memberikan bantuan hukum gratis. Langkah ini sesuai dengan amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum dan juga Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-02.AH.01.04 Tahun 2012, bahwa sesuai dengan aturan hukum tersebut khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu tidak dipungut biaya dalam proses persidangan,” ujarnya.

Dengan telah ditangani 36 kasus narkotika sepanjang tahun 2024, kata M. Nasir, telah membuktikan bahwa kasus narkotika sangat tinggi terjadi di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, dengan berbagai factor yang telah diuraikan diatas. Maka oleh sebab itu LBH JKA meminta kepada Pemerintah Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh Barat Daya pada tahun 2025 agar dapat menghilangkan peran sindikat dan oknum yang memproduksi dan mendistribusikan narkotika sehingga tidak terjadi peredaran secara gelap di wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.

Pos terkait