TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan bergeming menyikapi permintaan berbagai pihak agar dibatalkan keputusan terkait kelulusan perangkat desa jadi komisioner PPK kecamatan.
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang perangkat desa maupun ASN mendaftar menjadi anggota badan adhoc PPK, PPS dan KPPS.
“Proses perekrutan badan adhoc yang telah dilaksanakan kami pastikan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jika memang sudah memenuhi syarat melalui proses seleksi terbuka, tidak ada kewenangan kami membatalkannya,” kata Saiful menjawab konfirmasi TheTapaktuanPost via telepon seluler, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, dasar hukum bagi KIP Aceh Selatan dalam pelaksanaan rekrutment badan adhoc yaitu PKPU Nomor 08 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 Tentang Juknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada larangan bagi perangkat desa maupun ASN untuk mendaftar menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS,” tegasnya lagi.
Saiful menyatakan, berdasarkan regulasi tersebut yang ada larangan hanyalah bagi masyarakat yang terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik.
Meskipun demikian, sambung Saiful, terhadap calon anggota PPK/masyarakat yang NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol, sejauh yang bersangkutan sudah melaporkan kepada pihaknya maka pada seleksi administrasi tetap akan diluluskan.
“Aturan mainnya telah diatur semuanya, jika memang ada pihak yang dirugikan memang ada saluran khusus yang mengaturnya,” pungkas Saiful.