Prabowo – Gibran Unggul Telak Hasil Quick Count Sementara Pemilu 2024

TheTapaktuanPost | Jakarta. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran semakin percaya diri paslon usungannya bakal memenangi Pilpres 2024 satu putaran usai unggul telak di hasil quick count sementara.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafidz mengklaim paslon yang akan keluar sebagai pemenang Pemilu 2024 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Menurut Meutya hal tersebut bisa dilihat dari beberapa hasil hitung cepat yang kini tengah dilakukan oleh sejumlah lembaga survei di seluruh Indonesia.

“Ya alhamdulilah hasilnya bagus ya, sudah di atas 50 persen kan ya,” tutur Meutya di Djakarta Theatre Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, Meutya juga optimistis paslon Prabowo-Gibran akan menangkan Pemilu 2024 hanya satu putaran, sehingga Pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak anggaran untuk Pemilu 2024.

“Insya Allah satu putaran ya, jadi lebih hemat anggaran,” katanya.

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul 60,15 persen dalam hitung cepat (quick count) sementara Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).

Data quick count Litbang Kompas itu dirilis pada pukul 15.02 WIB.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 21,47  persen suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 18,38 persen suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari penghitungan yang masuk 31,35 persen dari total 2.000 TPS sampel.

Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pos terkait