Tiga Dugaan Pidana Pemilu Diproses Hukum Sentra Gakkumdu Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Aceh Selatan memastikan akan memproses hukum 3 dugaan tindak pidana pemilu. Dua kasus diantaranya melibatkan oknum aparatur gampong.

“Selain melibatkan aparatur gampong, satu kasus lagi adalah kegiatan kampanye oleh salah satu peserta pemilu melibatkan anak dibawah umur. Kasusnya viral di media sosial (medsos),” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (31/1/2024).

Bacaan Lainnya

Terhadap temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu dimaksud, sambung Deri, saat ini sedang diproses oleh pihaknya. Kemudian untuk penanganan lebih lanjut akan ditangani langsung oleh tim sentra Gakkumdu Aceh Selatan yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan.

Deri menjelaskan, dari tiga temuan tersebut dua diantaranya merupakan temuan yang melibatkan aparatur gampong dalam kampanye salah satu calon anggota legislatif dan dalam kampanye calon anggota legislatif maupun paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam kegiatan jalan sehat beberapa waktu lalu.

“Para perangkat gampong tersebut secara nyata menunjukkan keberpihakan dengan menghadiri sekaligus berfoto dengan simbol jari maupun menggunakan atribut berupa baju yang mengandung unsur kampanye,” tegas Deri Friadi.

Selanjutnya, untuk temuan ke tiga terjadi pada sebuah kegiatan kampanye yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Tapaktuan dan telah viral di media sosial.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan menyatakan bahwa akan melakukan proses penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak tebang pilih.

Deri menegaskan bahwa Panwaslih Aceh Selatan terus melakukan upaya pencegahan baik melakukan sosialisasi, menyampaikan surat imbauan maupun kegiatan lainnya agar pihak terkait mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Namun disayangkan, pada kenyataannya masih juga ditemukan dugaan pelanggaran dilapangan.

“Kita berharap dengan adanya penanganan ini semua pihak yang dilarang terlibat kampanye karena jabatan yang diembannya dilarang oleh undang-undang, untuk dapat taat dan menahan diri serta berkomitmen menjaga netralitas,” pungkasnya.

Pos terkait