TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong, mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh yang menolak permohonan mereka terkait perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA.
Dalam konferensi pers di kantor DPP PNA, Banda Aceh, Selasa (14/12/2021), Tiyong menegaskan bahwa keputusan Kemenkumham Aceh tidak sesuai dengan fakta dan banyak kejanggalan.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi Serambi, memilih tidak menjawab tudingan Tiyong Cs.
“Setelah kami melihat, ada beberapa materi yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Aceh, ada kejanggalan-kejanggalan,” ungkap Tiyong didampingi Tgk. Abrar Muda, M Rizal Falevi Kirani, Safrizal Gam-Gam, Tarmizi, dan pengurus lainnya mengutip serambi, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menolak mengesahkan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB karena tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada 6 Desember 2021.
“Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB, dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan,” bunyi surat Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut.
Hal ini karena tidak memenuhi ketentuan AD/ART PNA sebagaimana surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.01 tahun 2017 tentang pengesahan perubahan AD dan ART, nama, lambang dan kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.
Menurut Tiyong Cs, terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, diantaranya adalah, surat keputusan Kemenkumham Aceh yang disampaikan kepada Tiyong dan Miswar Fuady tidak ada tembusan sebagaimana lazimnya.
Hal ini berbeda dengan surat yang terima dari Kemenkumham sebelumnya, dimana semuanya ada tembusan.
“Ini jangankan tembusan untuk kementerian atau dirjen, untuk arsip juga tidak ada.
Kami mencurigai bahwa surat ini, yang pertama dibuat secara tergesa-gesa dan kedua dibuat bukan berdasarkan fakta,” ucap Tiyong yang diamini pengurus lain.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah menuduh pengurus DPW PNA yang hadir tidak identik tandatangannya dengan tandatangan asli.
Ini merupakan tuduhan yang sangat diragukan kebenarannya.
“Opini yang digiring pada upaya pemalsuan dokumen telah mendiskreditkan dan mengarah pada pencemaran nama baik para peserta KLB. Padahal kehadiran mereka dapat dibuktikan dengan daftar hadir, ada video, ada foto,” tegas Anggota DPRA ini.
Atas tuduhan tersebut, sambung Tiyong, DPP PNA juga mempertanyakan argumentasi dimaksud dan jika tidak dapat dibuktikan, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Ini kan tuduhan yang mereka buat kepada kami,” cecarnya.
Tiyong melanjutkan, sebenarnya, tuduhan masalah tandatangan yang tidak identik dengan aslinya itu harus dibuktikan di pengadilan, palsu atau tidaknya.
“Bukan mereka. Mereka cuma memverifikasi data kebenaran, sah tidak KLB secara administrasi,” tambah dia.
Tiyong juga memprotes masalah lamanya masa verifikasi keabsahan pelaksanaan KLB oleh Kemenkumham Aceh.
Menurut Tiyong, masalah verifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 tahun 2017.
Pada pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dan atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.
Sementara Kemenkumham Aceh baru membentuk tim penelitian tanggal 14 April 2021, setelah 19 bulan sejak permohonan dimasukkan.
“Ini juga kami pertanyakan kenapa ini bisa terjadi,” tanya Tiyong.
“Apakah ada upaya lain untuk menghancurkan partai lokal, karena PNA adalah salah satu partai kedua pemenang pemilu setelah PA? Justru kami mencurigai, mereka ingin membumihanguskan partai lokal, apalagi PNA ini basisnya adanya militan, akademis, dari dayah, semua unsur masuk ke PNA,” tuding Ketua DPP PNA versi KLB ini.
Terkait adanya berbagai kejanggalan yang ditemukan tersebut, DPP PNA versi KLB akan mengajukan keberatan ke Kemenkumham Aceh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita lihat nanti apa tanggapan mereka. Bila mereka masih menolak, kami akan melakukan upaya banding ke PTUN, kita pelajari dulu,” demikian Tiyong.(serambinews)