TheTapaktuanPost | Kluet Tengah. Puluhan masyarakat Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan membongkar paksa pondok tempat ibadah umat beragama tertentu yang ditemukan diareal tambang bijih besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) yang berlokasi diperbatasan Desa Simpang Dua dengan Desa Simpang Tiga, Sabtu (24/2/2024) siang.
Camat Kluet Tengah, Burhan, dihubungi TheTapaktuanPost dari Tapaktuan mengatakan, pendirian pondok tempat ibadah umat beragama tertentu di wilayah kecamatan setempat dipastikan tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pihaknya sehingga jelas-jelas melanggar Qanun dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 tahun 2007 serta SKB 3 Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
“Pondok ilegal tersebut sudah dibongkar paksa oleh masyarakat. Saya bersama Muspika Kluet Tengah langsung turun ke lokasi untuk memastikan tidak terjadi tindakan anarkis. Alhamdulillah situasi terkendali dengan baik dan proses pembongkaran berjalan lancar tanpa ada gangguan,” kata Burhan.
Tak hanya itu, tambah Camat Kluet Tengah, pihaknya bersama Muspika juga telah menjumpai langsung beberapa orang oknum pekerja di tambang bijih besi PT. PSU. Dalam pertemuan itu, kata camat, pihaknya menyampaikan langsung bahwa tindakan yang dilakukan itu selain melanggar aturan negara juga melanggar norma-norma adat istiadat serta hukum agama di Provinsi Aceh yang memberlakukan Syariat Islam.
“Alhamdulillah, tadi mereka langsung memahaminya. Dan didepan Muspika mereka langsung meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ke depannya,” kata Camat Kluet Tengah Burhan.
Sebelumnya, temuan pondok menyerupai tempat ibadah umat tertentu di areal tambang bijih besi PT. PSU tersebut sempat viral di platform media sosial (medsos) sehingga menggemparkan masyarakat setempat. Dari video dan foto yang beredar, terlihat didalam pondok tanpa tiang itu terdapat benda-benda diduga tempat penyembahan agama atau kepercayaan tertentu.
Sumber TheTapaktuanPost di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kecamatan Kluet Tengah, mengungkapkan, keberadaan tempat ibadah agama tertentu baru diketahui oleh masyarakat setempat pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB malam kemaren. Penemuan itu, kemudian diposting di status WA hingga viral di sejumlah platform media sosial lainnya.
“Temuan ini sejak malam kemaren langsung kami laporkan kepada Camat Kluet Tengah dan pihak-pihak berkompeten lainnya. Kemudian sejak Sabtu pagi mulai diambil langkah-langkah untuk meredam masyarakat agar tidak terjadi aksi anarkis. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi Camat Kluet Tengah bersama masyarakat langsung turun ke lokasi untuk membasmi persoalan tersebut,” kata sumber yang meminta identitasnya tak di publikasi.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kluet Raya, Tabrani, mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan oknum pekerja di perusahaan tambang bijih besi tersebut tidak menghormati norma-norma dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlaku syariat islam. Namun sebaliknya, oknum tersebut dinilai terlalu berani merusak tatanan etika dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat Kecamatan Kluet Tengah.
“Tindakan ini tentu tak bisa di tolerir, sebab jika ini bisa bertahan tak tertutup kemungkinan akan banyak lagi pendirian rumah – rumah ibadah tertentu lainnya di Aceh Selatan. Kita tidak ingin kasus kerusuhan massa seperti terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu lalu bakal terulang lagi di Kabupaten Aceh Selatan,” tegas Tabrani.
Sebab, sambung Tabrani, kebiasaan terjadi misi yang dijalankan oknum umat beragama tertentu dengan cara mendirikan tempat ibadah kecil-kecilan terlebih dahulu. Jika berjalan mulus maka kemudian akan mendirikan rumah ibadah permanen dan jumlahnya pun akan terus menjamur.
“Kita tidak anti terhadap pluralisme tapi sesuai aturan yang berlaku pendirian tempat ibadah umat tertentu di Provinsi Aceh wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Semua ini demi menjaga kondisi Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat Aceh tetap aman dan kondusif,” pungkas Tabrani.