TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian kembali kibarkan bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibuktikan dalam sehari berhasil menangkap 3 orang secara beruntun. Ketiga tersangka berinisial YH (40), petani warga Bakongan Timur, AF (25) pengangguran warga Bakongan dan TV (30) petani, Warga Trumon.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan ketiga lelaki tersebut ditangkap secara beruntun ditiga tempat terpisah sepanjang hari Jumat (23/2/2024).
“YH diamankan di rumahnya di Desa Sawah Tingkeum, Bakongan Timur sekira pukul 00.15 WIB, dan AF diamankan didepan rumahnya di Desa Padang Beurahan, Kecamatan Bakongan sekira pukul 02.00 WIB. Sedangkan TV ditangkap di jalan umum Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja pukul 13.30 WIB,” sebut AKP Adam.
Kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal pada Jumat 23 Februari 2024 malam. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang sering melakukan transaksi ganja di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HY. Dari HY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku dan 1 bungkus lagi dibungkus karung beras dengan berat total 650 gram.
“Petugas langsung menyita barang bukti tersebut beserta 1 unit HP merk Vivo,” kata AKP Adam.
Petugas lalu melakukan interogasi tersangka HY guna pengembangan kasus lebih lanjut. Hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka AF pada pukul 02.00 WIB. Dari tersangka AF di dapati 9 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku, 2 bungkus lagi dibungkus dengan kertas nasi dan 1 bungkus biji ganja dibungkus dalam plastik kresek, dengan berat total 700 gram.
“Barang bukti tersebut kini disita bersama 1 unit HP merek OPPO dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” beber AKP Adam.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu TV diamankan karena memiliki 4 paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 1,33 gram yang disimpan dalam helm. Kemudian narkotika tersebut beserta Helm dan HP merek VIVO dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat disita untuk proses penyidikan.
“Saat ini ketiga lelaki tersebut beserta semua barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Aceh Selatan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba,” tegas AKP Adam.