Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Sungai Manggamat Disorot

TheTapaktuanPost | Kluet Tengah. Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan mendapat sorotan warga setempat. Soalnya kegiatan tersebut dikhawatirkan berdampak luas terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Keterangan dihimpun, aktivitas tambang galian golongan C di bantaran sungai Manggamat tersebut diambil menggunakan metode pengerukan atau penambangan terbuka yang menghasilkan material kerikil bercampur pasir sungai untuk kebutuhan konstruksi atau industri pengolahan aspal hotmix di Asphalt Mixing Plant (AMP).

Bacaan Lainnya

Dilokasi tersebut, terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi di aliran sungai, mengeruk material dan memindahkannya ke alat pengayak.

“Excavator terlihat bekerja di aliran sungai, mengambil material lalu dimasukkan ke alat ayakan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat, (27/3/2026).

Sumber tersebut menyebut aktivitas penambangan itu telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Sudah lama, kemungkinan beberapa bulan,” katanya.

Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, mengingat Sungai Manggamat selama ini menjadi sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga air bersih. Selain itu, aktivitas pengerukan juga di khawatirkan makin memperparah terjadinya erosi (pengikisan) tebing sungai yang berdampak terus menggerus lahan perkebunan dan pemukiman warga setempat.

“Kalau terus dibiarkan, air sungai bisa tercemar. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat dan terus memperparah erosi,” ujarnya.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berjalan secara terorganisir. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya pihak yang membiayai atau menjadi pemodal di balik kegiatan tersebut.

“Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berjalan tanpa ada yang mendanai. Kami menduga ada pemodal di belakangnya,” tambahnya.

Penggunaan alat berat serta operasional yang berlangsung hampir tanpa henti menunjukkan aktivitas tersebut tidak dilakukan secara tradisional, melainkan dikelola secara sistematis.

Warga juga menilai kegiatan ini berpotensi merusak kawasan hutan di daerah aliran sungai (DAS), yang dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Kita berharap aktivitas penambangan memiliki izin resmi sehingga terlebih dahulu adanya dilakukan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal),” harapnya.

Sejauh ini, Media TheTapaktuanPost belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan penambangan diduga ilegal tersebut. Dan upaya konfirmasi untuk perimbangan berita akan terus dilakukan dikesempatan berikutnya.

Pos terkait