Kajati Aceh Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Kluet Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH,MH didampingi Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan Kajari Heru Anggoro SH,MH meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah, di Gampong Jambo Manyang, Kluet Utara, Selasa (7/2/2023).

Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, mengatakan keberadaan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa yang telah hadir di beberapa daerah, dilatarbelakangi oleh pemikiran pimpinan kejaksaan dalam melihat kondisi rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang pada saat ini terbanyak dihuni oleh narapidana atau tahanan perkara narkotika.

Bacaan Lainnya

Namun disayangkan dari jumlah terbanyak penghuni lapas atau rutan tersebut beberapa diantaranya merupakan terpidana dengan kategori pengguna dengan barang bukti sedikit.

“Makanya keberadaan balai ini, lebih pada aspek pemulihan para penyalahgunaan narkotika hingga bebas dari ketergantungan penggunaan narkotika,” kata Heru Anggoro.

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyampaikan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat setempat sepatutnya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, atas terwujudnya langkah mulia dan cita-cita bersama dengan hadirnya balai rehabilitasi, demi menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ketika proses rehabilitasi selesai, kita harapkan mereka dapat diterima kembali di tengah masyarakat dan diberikan kesempatan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk membangun masa depan yang lebih baik,” kata bupati.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, mengatakan, terwujudnya balai rehabilitasi tersebut terjadi karena konsep pemidanaan yang diterapkan selama ini terkait dengan penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika masih menggunakan konsep pemidanaan retributif, dimana hukuman penjara masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana.

Kajati menegaskan, pelaku tindak pidana narkotika yang dapat direhabilitasi atau yang akan ditempatkan di dalam balai rehabilitasi adalah pelaku yang tergolong sebagai penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, bukan bandar, pengedar, penjual ataupun perantara jual beli narkotika.

Penempatan pelaku tindak pidana narkotika di dalam balai rehabilitasi narkotika ini adalah melalui proses assesmen, yang dilakukan oleh tim asesmen terpadu (tim TAT) yang terdiri dari tim hukum yakni penyidik Polri/BNN, Kejaksaan dan kemenkumham/bapas (apabila pelakunya merupakan anak-anak), juga dari tim dokter ahli (psikologi).

Untuk Provinsi Aceh, lanjut Kajati, balai rehabilitasi adhyaksa yang sudah terbentuk dan sudah diresmikan ada 5 yakni, balai rehabilitasi adhyaksa Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar, Gayo Lues, Aceh Singkil serta Aceh Selatan yang saat ini baru saja diresmikan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda plus Aceh Selatan, Sekda Cut Syazalisma, Kepala Lapas Tapaktuan, Ketua TP-PKK, Ketua Persit, Ketua Dharma Wanita Persatuan, para staf ahli, Asisten, Kepala SKPK, Camat beserta unsur Muspika, pimpinan serta pengurus Yayasan Pintu Hijrah, pimpinan instansi vertikal, organisasi, Plperusahaan dan perbankan serta undangan lainnya.

Pos terkait