TheTapaktuanPost | Jakarta. Daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Aceh Selatan akhirnya resmi bertambah dari sebelumnya lima dapil menjadi enam dapil. Namun jumlah alokasi kursi DPRK Aceh Selatan tetap 30 kursi.
Penambahan itu dengan dipecahnya dapil Kluet Raya terdiri atas lima kecamatan yaitu Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Tengah, Kluet Selatan dan Kluet Timur yang sebelumnya tergabung dalam dapil empat dipecah menjadi dua dapil, yaitu menjadi dapil empat dan dapil lima.
Keputusan ini resmi berlaku dengan telah keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024.
Surat keputusan yang diperoleh wartawan di Tapaktuan, Selasa (7/2/2023) tersebut terlihat telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy`ari serta telah diundangkan dalam Berita Negara RI Nomor 137 tahun 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta 6 Februari 2023.
Dalam keputusan tersebut, wilayah Kluet Raya terdiri atas lima kecamatan yang dulunya satu dapil yaitu tergabung dalam dapil empat kini dipecah menjadi dua dapil.
Untuk dapil empat mencakup Kecamatan Kluet Utara, Pasie Raja dan Kluet Tengah dengan jumlah 7 kursi. Sedangkan dua kecamatan lagi yaitu Kecamatan Kluet Timur dan Kluet Selatan dengan jumlah 3 kursi kini tergabung ke dalam dapil lima.
Sedangkan untuk penataan dapil lainnya di Kabupaten Aceh Selatan hanya terjadi perubahan pada penyebutan nama. Seperti dapil satu yang dulunya wilayah Labuhanhaji Raya, kini dapil satu mencakup Kecamatan Tapaktuan dan Samadua dengan jumlah 5 kursi.
Dapil dua tetap mencakup Kecamatan Meukek dan Sawang sebanyak 5 kursi. Sedangkan dapil tiga mencakup Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur sebanyak 5 kursi.
Terakhir adalah dapil enam yang mencakup Trumon Raya dan Bakongan Raya terdiri atas Kecamatan Trumon Timur, Trumon Tengah, Trumon, Bakongan, Bakongan Timur dan Kota Bahagia juga sebanyak 5 kursi.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, yang dimintai konfirmasi oleh TheTapaktuanPost, Selasa (7/2/2023) petang menyatakan dengan telah keluarnya keputusan tersebut maka Aceh Selatan resmi memberlakukan enam dapil pada Pemilu 2024.
“Kami juga baru hari ini memperoleh salinan keputusan KPU RI tersebut. Dengan telah keluarnya keputusan ini maka sudah final Aceh Selatan menerapkan enam dapil pada Pileg 2024,” ujarnya.
Pihaknya, sambung Saiful, sebelumnya mengusulkan dua rancangan yaitu apakah dalam Pemilu 2024 Aceh Selatan tetap diterapkan lima dapil seperti Pemilu sebelumnya. Kemudian rancangan kedua apakah disetujui diterapkan enam dapil.
Keputusan ini, kata Saiful, mutlak menjadi kewenangan KPU RI setelah menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI.
“Tentu KPU RI dan Komisi II DPR RI memiliki pertimbangan tersendiri secara teknis,” pungkas Saiful.