TheTapaktuanPost | Kluet Utara. Proyek pengerukan badan jalan Nasional lintasan Banda Aceh – Medan di kawasan Jembatan Puloe Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, menuai sorotan keras dari masyarakat. Minimnya rambu-rambu keselamatan dan peringatan pekerjaan disebut telah memicu sejumlah kecelakaan, khususnya terhadap pengendara roda dua, baik pada siang maupun malam hari.
Keluhan warga terus bermunculan setelah badan jalan yang sedang diperbaiki dikerok cukup dalam tanpa disertai tanda peringatan memadai. Kondisi itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di jalur lintasan nasional tersebut.
Indra, salah seorang pengendara sepeda motor, mengaku hampir setiap hari melihat pengendara terjatuh akibat kondisi jalan yang tiba-tiba berubah drastis tanpa pemberitahuan dari pelaksana proyek.
“Pengendara harus mengerem mendadak karena tidak ada tanda kalau jalan sedang diperbaiki. Badan jalan dikeruk cukup dalam, sekitar tiga inci, dan permukaannya beralur kasar. Banyak sepeda motor kehilangan keseimbangan lalu jatuh,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (14/5/2026) malam.
Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena lokasi pekerjaan berada tepat di area jembatan dengan aliran sungai di bawahnya. Ia khawatir jika tidak segera ditangani, kecelakaan yang lebih fatal bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Ini bukan jalan bergelombang biasa. Ini di atas jembatan. Kalau pengendara panik atau tersenggol kendaraan lain, risikonya bisa sangat fatal,” ujarnya.
Amatan media di lapangan menunjukkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja. Pada titik pekerjaan tersebut, pelaksana proyek juga disebut tidak menyediakan papan informasi maupun rambu peringatan yang layak bagi masyarakat pengguna jalan.
Warga menilai lemahnya standar keselamatan kerja di ruang publik mencerminkan buruknya pengawasan terhadap proyek pemerintah, terutama pada pekerjaan jalan nasional yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Padahal, dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, penyedia jasa wajib menyediakan perlengkapan pengamanan dan manajemen lalu lintas selama proyek berlangsung. Ketentuan itu diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pekerjaan di ruas jalan Nasional wajib dilengkapi rambu sementara, alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga pengamanan pengguna jalan.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR terkait keselamatan konstruksi juga menegaskan bahwa setiap pelaksana pekerjaan wajib mengutamakan aspek keselamatan publik, termasuk pemasangan papan peringatan, lampu hazard, barrier pengaman, hingga petugas pengatur lalu lintas pada titik rawan kecelakaan.Minimnya penerapan standar tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh serta Satker PPK 2.4 agar tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Pengawasan terhadap kontraktor pelaksana dinilai harus diperketat sebelum jatuh korban lebih banyak.
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru sibuk memasang rambu. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sibuk mengejar target pekerjaan,” timpal Indra mengkritik.
Ia meminta pihak pelaksana proyek segera memasang papan peringatan yang jelas, lampu penerangan malam, traffic cone, serta pengamanan pada seluruh titik pengerukan badan jalan. Mereka juga meminta BPJN Aceh dan Satker PPK 2.4 turun langsung mengevaluasi pekerjaan di lapangan agar standar keselamatan benar-benar diterapkan.
“Di tengah tingginya aktivitas lalu lintas jalur nasional lintas barat selatan Aceh, kami berharap proyek pembangunan tidak justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.




