TheTapaktuanPost | Trumon Timur. Pihak PT. Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK), sebuah perusahaan yang sedang membangun pabrik kelapa sawit (CPO) di Gampong Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan memastikan bahwa langkah pengukuran ulang lahan lokasi pembangunan pabrik atas permintaan Jasman HR selaku pemilik lahan.
“Memang atas permintaan dia (Jasman-red) sendiri, Bapak Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mana tahu terkait hal itu. Permintaan itu disampaikan saat berlangsungnya rapat di Aula Kantor Bupati yang difasilitasi Pemkab Aceh Selatan,” kata Staf PT. ATAK, Budi Harjo kepada TheTapaktuanPost via sambungan telepon dari Trumon Timur, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Jasman HR oleh pihak Polres Aceh Selatan dengan langkah pengukuran ulang lahan lokasi pembangunan pabrik berdasarkan hasil rapat di Aula Kantor Bupati yang difasilitasi oleh Pemkab Aceh Selatan merupakan dua hal yang berbeda tidak bisa di generalisir seluruhnya.
Budi mengungkapkan bahwa, awalnya rencana pembangunan pabrik CPO tersebut merupakan program yang dicetuskan dan direncanakan oleh pihak PT. ATAK bersama Jasman HR. Kemudian PT. ATAK membeli lahan milik Jasman HR seluas 17,86 hektar yang terdiri dari tanah jalan, tanah tapak pabrik dan tanah jalur kanal (waduk atau kolam) ke sungai sekaligus sebagai lokasi pengambilan air.
Sayangnya, kata Budi, seiring waktu berjalan kemudian yang diproses sertifikat tanahnya oleh Jasman HR hanya tapak pabrik seluas lebih kurang 13 hektar lebih. Sementara, untuk lahan akses jalan dan jalur kanal hanya dijanjikan akan diproses belakangan.
Bukti bahwa sejak dari awal hubungan pihaknya dengan Jasman HR berjalan bagus dan kompak, kata Budi, dapat dilihat dari proses penebangan sawit dan pembuatan jalan akses masuk yang ditangani langsung oleh Jasman HR dibiayai oleh pihak perusahaan.
“Setelah proses pembangunan pabrik selesai, adalah permintaan tertentu oleh saudara Jasman HR kepada pimpinan perusahaan yang menurut pimpinan perusahaan tidak mungkin di penuhi, hingga akhirnya membuat hubungan yang selama ini bagus menjadi retak dalam bahasa kita merajuklah,” beber Budi Harjo.
Hingga akhirnya, lanjut Budi, Jasman HR diduga tidak bersedia lagi memproses surat terhadap lahan akses jalan dan jalur kanal, padahal pihak perusahaan mau melakukan proses pengerjaan dilokasi tersebut untuk merampungkan sarana dan prasarana pendukung operasioal pabrik.
Celakanya lagi, sambung Budi, permintaan agar lahan akses jalan dan jalur kanal yang sudah selesai dilakukan proses jual beli tersebut segera dibuat surat justru direspon oleh Jasman HR dengan membawa massa sekitar bulan Juli 2021 lalu, hingga menyetop seluruh kegiatan perusahaan.
Untuk menghindari terjadinya keributan hingga pertumpahan darah dilokasi pabrik, kemudian Pemkab Aceh Selatan berinisiatif mengundang para pihak untuk menghadiri rapat di Aula Kantor Bupati yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.
“Dalam rapat itu, Jasman HR meminta agar lahan tersebut di ukur ulang. Saat itu kami menyatakan siap, lalu dia minta di turunkan BPN, kita pun menyatakan siap. Hingga akhirnya dilakukan lah pengukuran ulang selama dua hari tanggal 30 dan 31 Juli 2021,” kata Budi.
“Setelah pengukuran itu langsung di patok sama dia, kebetulan pematokan itu kena pintu gerbang pabrik juga lahan di jalan belakang. Padahal tanah itu sudah memiliki sertifikat, karena dia patok berdasarkan SKT. Dengan semuanya telah dipatok, kami kan tidak mungkin mati langkah. Terkesan seperti ingin tidak boleh ada lagi akses keluar masuk ke perusahaan. Atas dasar inilah, kemudian dia kami adukan ke Polres Aceh Selatan, karena dalam rapat yang digelar sebelumnya hingga turun tim pengukuran ulang, berdasarkan kesepakatan bersama diputuskan bahwa kedua belah pihak tidak boleh melakukan tindakan apapun yang merugikan sebelah pihak, sementara faktanya dia menutup akses keluar masuk ke perusahaan. Dasar itulah kami laporkan dia ke polisi karena tanah itu jelas milik perusahaan berdasarkan sertifikat yang telah ada, karena yang dia klaim itu merupakan tanah yang sudah bersertifikat yang kami beli dari dia sendiri,” ujar Budi.
Kemudian, karena belakangan Jasman sudah mengetahui bahwa tanah di pintu gerbang pabrik itu telah menjadi tanah milik perusahaan, patok akhirnya di pindahkan ke lokasi akses jalan dibagian depan. Karena akses jalan tetap telah tertutup, akhirnya pihak perusahaan membuka akses jalan baru dari belakang pabrik dengan membebaskan lahan milik pihak lain.
“Sebenarnya, kami telah menanggung kerugian besar karena jalan yang sudah siap pengerasan harus membangun akses jalan baru lagi termasuk sumber air, yang saat ini sedang kami upayakan melalui pembangunan sumur bor. Semua ini kami lakukan karena kami tidak mau ribut aja, masalah proses hukum yang saat ini sedang berjalan mari di ikuti saja, karena semua pihak harus menghormati penegakan hukum,” tegasnya.
“Logikanya, kami jauh-jauh datang dari Medan menanamkan investasi membangun pabrik kelapa sawit di Aceh Selatan, hanya berorientasi merebut tanah orang kan tidak masuk akal itu,” tambahnya lagi.
Saat ditanya apakah benar berdasarkan hasil pengukuran ulang terdapat kelebihan tanah Jasman HR dilokasi kolam (jalur kanal) seluas 1,8 hektar?, Budi Harjo membenarkannya. Menurutnya, lahan lokasi pembangunan pabrik yang dibeli dari Jasman HR tersebut tepat berada di tengah-tengah kebun sawit miliknya. Menurutnya, saat proses pembelian yang menunjukkan batas langsung Jasman HR sendiri. Termasuk yang kerja menumbangkan sawit dan meratakannya juga dilakukan langsung oleh Jasman HR.
“Saat itu diminta dia yang mengerjakannya langsung, lalu kami kasih. Setelah bersih lalu kami menganggap bahwa itulah lahan yang telah kami bebaskan, karena yang mengerti batasnya dia langsung. Kemudian saat di ukur ulang, terjadi kelebihan justru menjadi tanda tanya, apakah benar-benar lebih atau sengaja dilebihkan biar ada persoalan di kemudian hari?,” ujar Budi penuh tanda tanya.
Terkait pernyataan PT. ATAK tersebut, sejauh ini belum diperoleh konfirmasi langsung dari Jasman HR. Untuk perimbangan berita, TheTapaktuanPost akan terus berupaya meminta konfirmasi dari yang bersangkutan.