KEUANGAN daerah sedang menghadapi ujian berat. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang membayangi tahun anggaran 2027 bukan sekadar persoalan berkurangnya angka dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Lebih jauh, kebijakan tersebut berpotensi mengguncang kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, menjaga pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Bagi daerah yang masih sangat bergantung pada kucuran dana pemerintah pusat, penyusutan TKD merupakan pukulan serius. Ruang fiskal semakin sempit, sementara beban belanja pemerintahan terus meningkat.
Kewajiban membayar gaji aparatur, membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial tidak serta-merta berkurang hanya karena transfer anggaran dipangkas. Aceh Selatan tentu tidak kebal terhadap tekanan tersebut.
Kabupaten yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan ini membutuhkan dukungan anggaran memadai untuk memperbaiki jalan dan jembatan, meningkatkan fasilitas kesehatan, membenahi pendidikan, memperkuat sektor pertanian, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Ketika kemampuan fiskal menyusut, muncul pertanyaan mendasar: pembangunan mana yang harus dikorbankan dan siapa yang akan menanggung akibatnya? Jangan sampai jawabannya adalah rakyat.
Kita memahami pemerintah pusat memiliki kewenangan mengatur kebijakan fiskal nasional. Efisiensi anggaran juga merupakan langkah yang dapat dibenarkan sepanjang dilakukan secara terukur, transparan, dan berkeadilan.
Namun, efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemindahan beban dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lalu pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat.
Otonomi daerah akan kehilangan makna apabila pemerintah kabupaten dibebani tanggung jawab besar, tetapi ruang keuangannya terus dipersempit.
Daerah diminta meningkatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, menekan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, pada saat bersamaan, kemampuan anggaran untuk mewujudkan semua itu justru berkurang.
Ini merupakan persoalan serius dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah juga tidak boleh terus berlindung di balik alasan pemangkasan TKD.
Keterbatasan anggaran harus menjadi momentum untuk membongkar kebiasaan buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
Belanja seremonial yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat harus dikurangi. Perjalanan dinas yang tidak mendesak, kegiatan formalitas, pengadaan yang tidak prioritas, serta program yang hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur mesti dievaluasi secara menyeluruh. Setiap rupiah uang rakyat harus memiliki manfaat yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dituntut lebih cermat menentukan prioritas pembangunan. Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat harus ditempatkan di barisan terdepan, bukan justru menjadi korban pertama ketika anggaran mengalami tekanan.
Jangan sampai jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, fasilitas kesehatan kekurangan dukungan, sekolah membutuhkan perbaikan, dan petani kesulitan memperoleh infrastruktur pertanian, sementara belanja yang kurang mendesak tetap dipertahankan.
Di tengah penyusutan fiskal, keberanian memangkas pemborosan jauh lebih penting daripada sekadar menyusun daftar panjang alasan keterbatasan anggaran.
Pemerintah daerah juga harus lebih serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aceh Selatan memiliki sumber daya alam, sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata yang dapat dikembangkan sebagai penggerak ekonomi sekaligus sumber penerimaan daerah.
Namun, peningkatan PAD tidak boleh ditempuh dengan cara paling mudah, yakni menaikkan pungutan yang justru menambah beban masyarakat kecil.
Yang dibutuhkan ialah inovasi pengelolaan potensi ekonomi, pembenahan sistem penerimaan, penutupan kebocoran pendapatan, serta penciptaan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan pun tidak boleh hanya menjadi penonton dalam situasi ini.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRK harus memastikan setiap kebijakan belanja benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pembahasan APBK 2027 tidak boleh sekadar menjadi rutinitas tahunan yang berakhir dengan pengesahan angka-angka anggaran.
DPRK harus berani mempertanyakan program yang tidak mendesak, menguji efektivitas belanja, dan memastikan pelayanan dasar tetap memperoleh perlindungan anggaran.
Transparansi juga menjadi keharusan. Masyarakat berhak mengetahui seberapa besar penurunan transfer yang dihadapi daerah, sektor apa saja yang terdampak, serta langkah konkret pemerintah untuk mengantisipasinya.
Jangan biarkan keterbatasan fiskal menjadi alasan yang baru disampaikan ketika pembangunan tersendat dan pelayanan publik terganggu.
Pemerintah pusat, pada sisi lain, perlu mempertimbangkan kembali dampak pengurangan transfer terhadap daerah yang kemampuan keuangannya masih terbatas.
Kebijakan fiskal nasional tidak semestinya menggunakan pendekatan seragam terhadap daerah dengan kondisi ekonomi, geografis, dan kapasitas pendapatan yang berbeda-beda.
Daerah yang belum memiliki basis PAD kuat tentu menghadapi tekanan jauh lebih berat dibandingkan wilayah dengan aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah yang sudah mapan.
Karena itu, penataan transfer fiskal harus memperhatikan kemampuan riil daerah dalam membiayai pelayanan dasar dan menjalankan kewajiban pemerintahan. Namun Aceh Selatan tidak boleh menyerah pada keadaan.
Penyusutan anggaran memang menjadi tantangan, tetapi bukan pembenaran untuk kehilangan arah pembangunan. Justru dalam kondisi sulit, kualitas kepemimpinan dan keberanian mengambil keputusan akan diuji.
Pemerintah daerah harus mampu membedakan antara kebutuhan rakyat dan kepentingan birokrasi, antara program produktif dan kegiatan seremonial, serta antara pembangunan yang mendesak dan proyek yang masih dapat ditunda.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan diukur dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.
Jangan sampai pemerintah sibuk menyelamatkan angka-angka dalam APBK, tetapi lupa menyelamatkan kepentingan rakyat.
Sebab, ketika fiskal daerah tercekik, yang harus pertama kali diselamatkan bukanlah kenyamanan birokrasi, melainkan hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik yang layak.
Rakyat tidak boleh menjadi korban terakhir dari keputusan anggaran yang tidak berpihak kepada mereka.



