RENTANG waktu 10 tahun identik dengan masa 2 periode kepala pemerintahan di Indonesia. Penantian waktu 10 tahun ini merupakan waktu yang lama dan panjang, butuh kesabaran dan keseriusan merampungkan “PR” yang masih tercecer disana-sini. Salah satunya adalah regulasi perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Betapa tidak, sejak Undang-undang (UU) Nomor: 41 Tahun 2009 Tentang Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut di sahkan pemerintah pusat, baru sekarang ini tepatnya tanggal 23 September 2020 Pemkab Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Tgk. Amran secara resmi telah menetapkan kawasan lahan pertanian berkelanjutan melalui Peraturan bupati (Perbup) Nomor : 33 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Keberhasilan Pemkab Aceh Selatan dibawah kendali “nahkoda” Bupati Tgk. Amran merampungkan Perbup LP2B, tentu akan membawa angin segar bagi iklim kemajuan pembangunan daerah khususnya sector pertanian dalam rangka pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran secara tidak langsung telah menyelamatkan ancaman “embargo” kucuran seluruh program bantuan bidang pertanian dari pemerintah baik bersumber dari APBK, APBA maupun APBN untuk Kabupaten Aceh Selatan karena bertentangan dengan regulasi terbaru yang telah di terbitkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang di realise Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian ATR/BPN, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan adalah 242.200 jiwa, jumlah rumah tangga 60.111 yang tersebar di 18 kecamatan, luas lahan sawah 7.461 hektar, luas lahan perkebunan 25.644,7 hektar, luas areal irigasi 4,7 hektar, jumlah poktan 25.282, kelompok tani wanita 134, jumlah Kawasan budidaya ikan 10, jumlah BBI 1, jumlah koperasi 351 unit dan jumlah BUMG 288 unit.
Kebutuhan dan target produksi gabah serta beras tahun 2020 adalah gabah 47.826 ton, beras 30.585 ton. Sedangkan jumlah produksi gabah 43.980 ton, beras 28.125 ton. Dengan demikian, terjadi kekurangan jumlah produksi gabah 3.846 ton dan beras 2.460 ton.
Mengutip isi Perbup Nomor : 33 Tahun 2020 pasal 3 disebutkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di selenggarakan dengan tujuan, melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Melindungi kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Sementara pada pasal 6 penetapan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimuat dalam RTRW, RPJPK, RPJMK dan RKPK. Pasal 11, Pemkab Aceh Selatan melakukan pengembangan terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui optimasi lahan pangan. Optimasi meliputi intensifikasi lahan, ekstensifikasi lahan dan diversifikasi lahan.
Intensifikasi lahan dengan cara peningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan, peningkatan kualitas benih atau bibit dengan cara penyediaan bibit unggul dan pengembangan perbenihan. Pencegahan, penanggulangan hama penyakit, pengembangan irigasi, pengembangan inovasi pertanian melalui pengembangan wisata pertanian dan pemanfaatan tekhnologi pertanian. Penyuluhan pertanian dan jaminan akses permodalan.
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan dilakukan dengan cara pemanfaatan lahan terlantar dan diversifikasi lahan pertanian pangan dilakukan dengan cara pola tanam, tumpang sari, tumpang sisip dan system pertanian terpadu.
Pasal 15, Pemkab Aceh Selatan mengembangkan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan terlantar.
Pasal 16, setiap pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan harus memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan dan mencegah kerusakan irigasi yang telah ada. Pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi dan lahan tadah hujan. Pasal 17, Pemkab Aceh Selatan wajib melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi koordinasi, sosialisasi, bimbingan, supervise dan konsultasi. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. Penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan peningkatan kesadaran serta tanggungjawab masyarakat.
Pasal 18, pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi oleh bupati melalui dinas.