Gubernur Aceh Teken Aturan PPKM Mikro, Ngumpul di Atas 10 Orang Dilarang

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Gubernur Aceh Nova Iriansyah meneken instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro). Aturan itu melarang warga di zona merah berkerumun lebih dari 10 orang.

“PPKM Mikro dilanjutkan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Bacaan Lainnya

Instruksi bernomor 12/INSTR/2021 itu diteken Nova 6 Juli dan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Aturan tersebut dibuat merujuk Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Saifullah mengatakan PPKM Mikro berlaku hingga tingkat desa yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Dalam aturan itu, skenario pengendalian virus Corona dilakukan sesuai kriteria zonasi.

“Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu desa dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM Mikro tingkat desa, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat,” jelas Saifullah.

Menurut Saifullah, aturan itu juga mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan rumah ibadah di zona merah lebih dioptimalkan dilakukan di rumah. Pemerintah menutup tempat bermain serta tempat umum secara proporsional kecuali sektor esensial.

“PPKM Mikro di zona merah juga mencakup larangan berkerumun lebih dari 10 orang, membatasi keluar-masuk wilayah desa paling telat pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan COVID-19,” jelas Saifullah.

Selain itu, Nova meminta tempat usaha, seperti warung kopi/kafe, swalayan, hingga mall, di Aceh wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tempat-tempat tersebut di zona merah dibolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

“Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saifullah. (dtc)

Pos terkait