Cegah Corona, Sidang di PN Tapaktuan Mulai Digelar Secara Online

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mulai menggelar sidang perkara pidana secara online yakni melalui sambungan video teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan.

Proses sidang ini, tidak lagi menghadirkan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum maupun para saksi secara langsung dihadapan majelis hakim.


Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rista Zullibar Pa S.H, mengatakan, sidang perdana yang berlangsung secara online menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tersebut mulai digelar perdana pada Rabu (1/4/2020) pukul 14.00 WIB.

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ada sebanyak 10 perkara pidana terkait narkotika, penganiayaan dan lain-lain yang segera akan disidangkan secara online selama wabah virus corona ini,” kata Rista Zullibar.

Dalam sidang perdana kasus narkotika yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yudhistira,SH,MH, dengan hakim anggota Rachmansyah,SH,MH dan Ahmad Hidayat, SH, MKN dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan tersebut, masing-masing pihak mengikuti proses persidangan ditempat terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan yang terdiri dari Sutrisna S.H, Riki Supriadi S.H,  Asrul S.H dan Yopi Iskandar S.H, menjalankan proses persidangan melalui video teleconfrence dari Aula Kantor Kejari yang terhubung langsung dengan Majelis Hakim PN Tapaktuan dan terdakwa di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.

“Teknis jalannya persidangan secara online ini adalah, majelis hakim di kantor pengadilan negeri terhubung melalui video teleconfrence dengan penuntut umum beserta saksi di Aula Kantor Kejari. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya juga terhubung langsung dari Rutan Kelas II Tapaktuan,” jelas Rista.