Ini Nama-nama Pimpinan dan Mantan Pimpinan DPRA Dipanggil KPK

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. Sejumlah pejabat hingga eks pejabat bakal diperiksa mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Informasi diperoleh, pemeriksaan akan berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Aceh, Kota Banda Aceh. Dari sejumlah pejabat yang bakal diperiksa, tiga di antaranya adalah pimpinan DPRA yakni Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Kemudian Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Safaruddin politisi Partai Gerindra.

Bacaan Lainnya

Sedangkan mantan pimpinan DPRA adalah Sulaiman Abda dari Golkar dan T. Irwan Johan dari Nasdem.

Pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kalau lembaga anti rasuah ini kembali turun ke Aceh dalam waktu dekat. Hal ini terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK.

“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober 2021.

Karena masih tahap proses penyelidikan, kata Ali Fikri, KPK saat ini belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Demikian juga dengan nama-nama pejabat yang bakal diperiksa.

“Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud kami akan sampaikan lebih lanjut,” jelas Ali Fikri.

Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, membenarkan ia dipanggil KPK. Politikus Golkar ini diminta menghadap penyidik KPK pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Aceh.

“Benar saya dipanggil KPK, sudah diterima surat tadi, via sekwan. Saya pasti hadir, saya harus menjunjung tinggi tranparasi, dan tetap anti korupsi,” ungkap Hendra Budian saat dikonfirmasi.

Hendra Budian bakal diperiksa terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat dan anggaran ‘siluman’ Apendiks yang tertera dalam anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) tahun 2021. Selain persoalan itu, Hendra juga bakal diperiksa terkait beberapa hal lainnya.

“Saya kira persoalannya standar-standar saja, baik-baik aja, ada beberapa hal, ada beberapa yang diminta bawa, termasuk print out buku rekening dan beberapa menyangkut persoalan pengadaan barang dan jasa tahun 2021,” bebernya.

Sebagai orang yang menunjung tinggi transparansi, Hendra Budian mengaku akan kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Dia berharap, dengan pemeriksaan ini, semua permasalahan dugaan tindak pidana di Aceh segera selesai.

“Saya kira sebagai orang yang menjunjung tinggi transparansi, yang memberantas korupsi, kita siap hadir, siap kooperatif, mudah-mudahan ada titik terang lah dengan kasus aceh hari ini yang sedang kita hadapi,” ujar Hendra Budian.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK juga sudah memanggil sejumlah pejabat Aceh dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.

Adapun pejabat Aceh yang telah diperiksa KPK antara lain Sekda Aceh Taqwallah, Kadishub Aceh Junaidi, mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, mantan Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Azharuddin, mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari dan mantan Kepala Keuangan Aceh Bustami.

Pejabat Aceh yang telah diperiksa sebelumnya tersebut dimintai keterangan terkait sejumlah kegiatan yakni mulai dari proyek multiyears, pembangunan gedung oncology center RSUDZA, hingga pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Sulaiman Abda dan Irwan Johan

KPK memanggil dua mantan Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan dan Sulaiman Abda untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Teuku Irwan Djohan dan Sulaiman Abda diminta menghadap tim penyidik KPK pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor Perwakilan BPKP Aceh.

Keduanya diminta membawa fotocopy SK Pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA, Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Anggota Badan Anggaran DPRA (Apabila merupakan anggota Banggar), Fotocopy dokumen terkait pengajuan APBA, Fotocopy daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue – Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue – Balohan Sabang), dan Fotocopy dokumen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan, Suhaimi, dan Ketua Badan Anggaran DPRA tahun 2018.

Kepada Sekwan, penyidik meminta agar membawa fotocopy SK Pengangkatan sebagai Sekretaris Dewan DPRA, fotocopy dokumen terkait rapat/pembahasan MoU Multiyears Provinsi Aceh tahun 2019-2021 (Daftar hadir peserta dan notulensi), serta fotocopy dokumen lain terkait pengadaan KMP Aceh Hebat.

Sementara kepada Ketua Badan Anggaran DPRA tahun 2018, KPK meminta agar membawa fotocopy SK Pengangkatan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRA, Fotocopy dokumen terkait pengajuan APBA, Fotocopy daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue – Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue – Balohan Sabang) serta fotocopy dokumen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro.

Sekilas tentang Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3

Pemerintah Aceh melalui Dinas perhubungan pada tahun 2018 lalu telah melakukan perencanaan pembangunan kapal. Pembangunan kapal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, peningkatan konektivitas antar kepulauan, sektor pariwisata, dan logistik.

Maka selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 28 November 2018, melalui APBA TA 2019 dan 2020 (tahun jamak), telah dialokasikan anggaran untuk pembangunan tiga kapal Aceh Hebat sebesar Rp 175 miliar.

Adapun pemenang untuk kapal Aceh Hebat 1 (Pantai Barat – Simeulue) yaitu PT Multi Ocean Shipyard yang beralamat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dengan nilai kontrak Rp73,9 milyar dari pagu Rp75 miliar. Lalu kapal Aceh Hebat 2 (Ulee Lheue – Balohan), dimenangkan oleh PT Adiluhung Saranasegara Indonesia di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp59,78 miliar dari pagu Rp60 miliar.

Sedangkan kapal Aceh Hebat 3 (Singkil-Pulau Banyak) dimenangkan oleh PT Citra Bahari Shipyard dengan alamat Kota Tegal, Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp38 miliar dari pagu Rp40 miliar.

Proses pelelangan ketiga kapal dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perhubungan RI dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Aceh belum memiliki pengalaman dalam pelelangan kapal dengan spesifikasi khusus.

Sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di kementerian Perhubungan RI telah memiliki kompetensi untuk pembangunan kapal Ro-ro. Perencanaan terhadap ketiga kapal tersebut pun telah dilakukan pendampingan teknis dari kementerian. (Medcom/ANT/AJNN)

Pos terkait