Listyo Sigit: Penggunaan UU ITE Lebih Selektif, Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Jakarta. Dunia digital sudah mengubah segalanya. Termasuk terkait dengan pelanggaran hukum di dunia siber, seperti penggunaan UU ITE.

Sayangnya, sebagian pihak menggunakan UU ITE sebagai alat untuk saling melaporkan. Lebih parah lagi, untuk menjatuhkan satu sama lain berdalih menilai sebuah kritik atau pendapat sebagai ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

Melihat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ke depan akan ada evaluasi terhadap penerapan UU ITE bila Polri menerima laporan ini. Sigit akan mengedepankan edukasi seperti program Presisi yang diajukannya.

“Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice,” kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/2/2021).

Sigit tahu betul, pasal-pasal di UU ITE kerap dijadikan pasal karet. Sehingga penggunaanya harus benar-benar sesuai konteks yang ada.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” jelas Sigit.

Dengan begitu, di harapkan ke depan semua masyarakat dapat menggunakan ruang siber dengan baik dan sehat. Sehingga etika benar-benar dijaga dan ruang siber menjadi ruang yang dipakai untuk hal-hal positif.

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita ke depankan terkait dengan hal tersebut,”ucap Sigit. (kumparan.com)

Pos terkait