TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Yuliddin Away ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
“Benar, sudah dilimpahkan pada 12 Januari lalu,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dilansir AJNN, Rabu (17/1/2024).
Diketahui dua terdakwa kasus tersebut yaitu Faisal selaku mantan Direktur RSUD dr. H Yuliddin Away dan Rudi Yanto selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Yuliddin Away, berinisial F, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit setempat.
“Dalam kasus ini juga ditetapkan RY sebagai tersangka selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Negeri Aceh Selatan, Iqram Syahputra, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Iqram menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan untuk tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan,” ujarnya.
Iqram menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 dan PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
Iqram menjelaskan, dalam perkara tersebut para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Di mana para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai kerugian negara yang telah dibayarkan sejumlah (Rp) 4.3 miliar,” sebutnya.