Kejati Aceh Diminta Usut Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022 Rp15,2 M

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengusut temuan BPK RI terkait tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon Pemkab Gayo Lues tahun 2022 mencapai Rp 15,2 M lebih.

“Ini persoalan serius, sudah 5 kali berganti tahun anggaran belum juga dikembalikan. Padahal sangat merugikan daerah, seharusnya anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, justru malah dinikmati segelintir oknum pejabat,” kata Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang dalam siaran persnya, Kamis (18/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Alamp Aksi, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari. 

Kemudian, lanjut Mahmud, hal itu juga tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

“Ini bukan lagi 60 hari sejak laporan diterima, tapi justru malah sudah berganti tahun namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M lebih itu juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas,” tegasnya. 

Mahmud menduga kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi tak menutup kemungkinan melibatkan mantan Bupati Gayo Lues. “Dari Rp15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM sebesar Rp3,3 M. Apalagi kasus kasbon ini terjadi pada masa kepemimpinan Muhammad Amru sebagai Bupati. Ini juga harus dicek dan diusut,” ujarnya.

Alamp Aksi mensinyalir adanya dugaan praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara. 

“Kami minta Kejati Aceh turun tangan dan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan,” sebutnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan kasus kasbon belasan milyar itu. 

“Kita akan terus pantau apakah Kejati Aceh serius atau tidak dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Jika Kejati terus membiarkan tanpa melakukan pengusutan secara tuntas maka kita akan laporkan hal ini ke Kejagung, karena selama ini Kejagung kita lihat sangat komit dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai bawahannya di Aceh justru mengabaikan kerugian negara belasan miliar dalam ihwal kasbon Pemkab Gayo Lues ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TheTapaktuanPost belum berhasil mengonfirmasi pejabat terkait di jajaran Pemkab Gayo Lues. Upaya konfirmasi akan terus diupayakan untuk perimbangan berita.

Pos terkait