TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan. Telah di imbau melalui surat resmi tapi membandel.
Langkah penertiban dengan melibatkan personel Satpol PP dan Panwascam itu berlangsung Kamis (18/2/2024) dimulai dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Tapaktuan – Samadua.
“Sudah beberapa kali kita surati partai politik (Parpol) sejak sebelum memasuki masa kampanye tapi masih ada yang membandel. Makanya kita lakukan penertiban,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi didampingi Kordiv P3S, Masrafit disela-sela berlangsungnya penertiban.
Alat peraga kampanye yang diturunkan paksa ini merupakan APK yang dipasang atau didirikan melanggar aturan karena diluar lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Diantaranya dipasang ditempat-tempat umum milik pemerintah seperti di depan kantor pemerintahan, RTH Taman Pala Indah Tapaktuan, jembatan, rumah sekolah, rumah ibadah (masjid), fasilitas kesehatan dan berbagai fasilitas publik lainnya.
“Dalam wilayah Kota Tapaktuan sendiri, sedikitnya ada sekitar 40 APK yang kita turunkan paksa,” kata Deri Friadi seraya menyatakan saat ini pihaknya bersama tim gabungan sedang bergerak menuju wilayah Samadua.
Langkah penertiban APK yang melanggar aturan ini, sambung Deri Friadi, terus berlanjut ke kecamatan-kecamatan lainnya seluruh Aceh Selatan untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu aktivitas publik.
Deri Friadi mengatakan, dasar aturan dilakukan penertiban APK melanggar aturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu. PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Jo PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
“Terakhir adalah dasar surat Plt. Sekda Aceh Selatan perihal penyampaian lokasi APK dan lokasi kampanye rapat umum,” pungkas Deri Friadi.