Pura-pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak 6 Karung Beras Di Labuhanhaji Barat

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Puluhan warga Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial IF (29) setelah kedapatan mencuri 6 karung beras di toko kelontong milik Nasrunsyah (65) yang berlokasi digampong setempat, Kamis (9/1/2025).

Pelaku IF (29) warga Gampong Alue Pade, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) yang sebelumnya berpura-pura jadi pembeli lalu sempat membawa kabur 6 karung beras menggunakan sepeda motornya itu, berhasil ditangkap warga setelah dilakukan pengejaran berjarak sekitar 1 Km dari titik lokasi kejadian. Usai ditangkap, kemudian warga membawa pelaku ke Kantor Keuchik Blang Poroh lalu diserahkan ke Polsek Labuhanhaji Barat yang selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan, setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat pihaknya langsung menjemput pelaku untuk diamankan ke Mapolres.

“Setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat kami mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap oleh warga setempat. Dari Polsek Labuhanhaji Barat pelaku di serahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan. Kami mengapresiasi warga yang sigap membantu hingga pelaku dapat segera ditangkap,” kata AKP Fajriadi.

AKP Fajriadi mengatakan, dalam aksi pencurian tersebut pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. Setelah menanyakan harga beras dan dijawab oleh korban, pelaku langsung mengambil beras dinaikkan keatas sepeda motornya. Kemudian memesan pisau cutter dan gula pasir untuk mengalihkan perhatian korban. 

Saat korban sibuk mengambil barang yang dipesan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 6 karung beras menggunakan sepeda motor Honda Vario. Mengetahui kejadian tersebut korban meminta tolong kepada warga dan dengan respons cepat dari warga, pelaku berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari titik lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim meliputi 6 karung beras dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946,” ungkap AKP Fajriadi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Satreskrim Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.