TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Aceh, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri pengadaan komputer serta buku metode cepat belajar membaca Al-Qur’an pada Dinas Pendidikan Aceh.
Desakan itu disampaikan setelah TTI mengaku menemukan indikasi perbedaan harga dalam pengadaan komputer SMK serta mempertanyakan kewajaran harga buku 7 Langkah Mudah Membaca Al-Qur’an dengan Metode Qiraah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pengadaan tersebut perlu diperiksa melalui audit yang menyeluruh untuk menguji kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, jumlah barang yang diterima hingga proses pemilihan penyedia.
“Pengadaan komputer dan buku menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, harga satuan, spesifikasi, volume, lokasi distribusi, nama penyedia, dan mekanisme pengadaannya harus dibuka secara transparan,” kata Nasruddin kepada wartawan Selasa (29/9/2026).
TTI mengaku menemukan pengadaan komputer SMK merek Acer Veriton Z4 AIO Core i5 tipe VZ4/0058 yang, menurut dokumen yang ditelaah organisasi tersebut, tercantum dengan harga sekitar Rp29.849.550 per unit.
Nasruddin mengatakan TTI memperoleh pembanding produk yang disebut memiliki spesifikasi sama dengan harga sekitar Rp14,8 juta per unit di tempat lain.
Namun, perbandingan tersebut, menurut TTI, tetap harus diuji lebih lanjut karena nilai pengadaan dapat dipengaruhi spesifikasi teknis secara rinci, komponen paket, pajak, garansi, layanan purnajual, distribusi, serta ketentuan lain dalam kontrak.
Karena itu, TTI meminta auditor membandingkan secara langsung spesifikasi barang dalam kontrak dengan produk pembanding pada periode transaksi yang sama.
Pemeriksaan, kata Nasruddin, setidaknya harus mencakup merek dan tipe perangkat, prosesor, kapasitas RAM, media penyimpanan, monitor, sistem operasi, aksesori, masa garansi, layanan purnajual, jumlah unit hingga lokasi penerima.
“Jangan hanya melihat nama barangnya. Spesifikasinya harus dibedah satu per satu, kemudian dibandingkan dengan harga pasar pada waktu pengadaan dilakukan,” ujarnya.
TTI juga menyoroti pengadaan buku 7 Langkah Mudah Membaca Al-Qur’an dengan Metode Qiraah yang disebut tercantum dalam e-katalog dengan harga Rp71.500 per eksemplar.
Menurut Nasruddin, terdapat produk pembelajaran membaca Al-Qur’an lainnya dengan harga lebih rendah. Namun, TTI meminta auditor tidak sekadar membandingkan harga antarproduk, melainkan turut menguji spesifikasi, jumlah halaman, kualitas bahan, metode pembelajaran, hak cipta, royalti, ongkos percetakan dan distribusi.
TTI juga mengaku memperoleh informasi bahwa Penerbit Khalifah Mediatama memberikan rabat atau diskon sekitar 25–30 persen. Informasi mengenai besaran rabat tersebut belum merupakan kesimpulan audit sehingga, menurut Nasruddin, perlu diverifikasi langsung kepada penerbit dan pihak-pihak dalam proses pengadaan.
TTI mempertanyakan bagaimana potongan harga, apabila benar diberikan dalam transaksi pengadaan tersebut, dicatat dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada rabat atau diskon, harus ditelusuri secara terang. Berapa nilai transaksi sebenarnya, siapa yang menerima potongan tersebut, bagaimana pencatatannya, dan apakah seluruhnya telah diperhitungkan dalam pembayaran negara. Di sinilah APH dan auditor perlu melakukan pemeriksaan,” kata Nasruddin.
Menurut TTI, dugaan mark up tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi ataupun selisih harga yang terlihat di permukaan.
Auditor, kata Nasruddin, perlu membandingkan harga kontrak dengan harga pasar pada periode transaksi, harga katalog, penawaran distributor, struktur biaya, pajak, ongkos distribusi, serta harga pengadaan barang dengan spesifikasi identik di instansi lain.
Untuk pengadaan buku, pemeriksaan juga harus mencocokkan jumlah yang dibayar dengan jumlah buku yang benar-benar diterima sekolah.
“APH harus menelusuri apakah harga buku disusun berdasarkan komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat kenaikan yang tidak wajar. Jumlah buku yang dibayar juga harus dicocokkan dengan barang yang benar-benar diterima,” ujarnya.
TTI menilai keterbukaan informasi pengadaan menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan. Informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), menurut organisasi tersebut, semestinya memberikan gambaran yang memadai mengenai paket, volume, spesifikasi, lokasi hingga jadwal pelaksanaan.
TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh membuka informasi mengenai nama dan kode paket pengadaan komputer dan buku; nilai pagu, HPS dan kontrak; sumber anggaran; spesifikasi dan volume barang; metode pemilihan serta penyedia; harga satuan; dokumen survei dan pembanding harga; daftar sekolah penerima; kontrak, surat pesanan, faktur dan berita acara serah terima; hingga dokumen pembayaran serta hasil pemeriksaan barang.
Tak berhenti pada persoalan harga, TTI meminta pemeriksa menelusuri proses pengadaan sejak tahap perencanaan.
Nasruddin mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang tidak semestinya, pengondisian spesifikasi yang mengarah kepada produk atau penyedia tertentu, hubungan afiliasi antarperusahaan, persaingan semu, maupun ketidaksesuaian barang yang dibayar dengan barang yang diterima sekolah.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, atau pembayaran terhadap barang yang tidak diterima, temuan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan dihitung apakah menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan pernyataannya tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun kerugian negara. Ada atau tidaknya pelanggaran, kata Nasruddin, harus dibuktikan melalui audit, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
Meski demikian, ia menilai keterbukaan dokumen dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai tujuan.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan Aceh justru menjadi ruang mengambil keuntungan yang tidak semestinya. Kejati Aceh dan Polda Aceh kami minta menelusuri siapa yang merencanakan, menetapkan harga, memilih penyedia, menerima barang hingga mencairkan pembayaran,” pungkas Nasruddin.






