Aceh Masuk Daftar Pengawasan KPK Terkait Anggaran Covid-19, Bantuan Sosial jadi Fokus Utama

TheTapaktuanPost | Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD. 

Aceh termasuk salah satu dari lima provinsi yang akan diawasi lembaga antirasuah itu, karena besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Firli dalam paparannya mengatakan, KPK akan fokus pada program kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial), karena hal itu menyangkut hak masyarakat.

“KPK tidak hanya akan memonitor, tetapi juga mengelola dan mengoordinasi anggaran APBD yang telah dikucurkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Firli, KPK telah bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, sehingga didapatkan total anggaran APBD yang telah direalokasi oleh 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota mencapai Rp 56,57 triliun.

Anggaran tersebut tersebar untuk penanganan kesehatan Rp 24 triliun, social safety net Rp 25,3 triliun, penanganan dampak ekonomi Rp 7,1 triliun.

”Ini juga tidak lepas dari monitoring, termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan aparat Pemda, khususnya aparatur pengawas internal pemerintah,” ujar Firli.

KPK mencatat ada lima provinsi yang merealokasi anggaran terbesar untuk Covid-19, di antaranya, DKI Jakarta Rp 10 triliun, Jawa Barat Rp 8 triliun, Jatim Rp 2,3 triliun, Jateng Rp 2,1 triliun, dan Aceh Rp 1,7 triliun.

“Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerja sama dengan Pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan,” ucapnya.

Disamping itu, KPK juga telah memetakan titik rawan korupsi pada anggaran yang begitu besar, baik yang bersumber dari APBN sebesar Rp 405,1 triliun mau pun APBD Rp 56,7 triliun.

”Pertama, rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan pihak ketiga,” sebutnya.

Ketiga, sambung Firli, pengalokasian anggaran dari APBN maupun APBD, baik itu alokasi sumber daya maupun belanja dan penganggaran, dan keempat pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net.

Oleh karena itu KPK mengawasi bansos, penganggaran, dan bantuan pihak ketiga.

“Ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial karena ini menjadi hak rakyat, dia harus sampai. Tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran,” ujar Ketua KPK.

“Karena itu, bisa saja terjadi tiga kategori penyimpangan. Pertama, bantuan sosialnya atau sumbangannya menjadi fiktif. Kedua, ada ekslusen error, kesalahannya. Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berkurang, jadi bisa saja itu terjadi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Firli juga mengungkapkan bahwa KPK menempatkan secara khusus lima pegawainya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi anggaran.

Tidak hanya itu, KPK juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus. Satgas itu terdiri dari anggota Kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.

”Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan supaya tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas jika sampai terjadi korupsi,” ujar Firli.(aceh.tribunnews.com)

Pos terkait