Sidak yang dipimpin Kadiskes Aceh Selatan, Drs.HT.Darisman didampingi Sekretaris Dinkes Novi Rosmita SE,M.Kes dan Kepala BPOM Aceh Selatan, Darwin tersebut digelar untuk mengawasi keamanan pangan dalam bulan suci ramadhan 1440 H/2019 M, sehingga masyarakat merasa nyaman dari ancaman peredaran makanan dan minuman berbahaya.
Sebelum bergerak, tim terlebih dulu menggelar rapat koordinasi di Kantor Dinkes Aceh Selatan. Sekitar pukul 10.00 WIB tim gabungan bergerak ke Pasar Inpres Tapaktuan menyambangi para pedagang sembako, sayur-mayur dan bumbu dapur termasuk salah satu toko grosir yakni UD. Zahrul.
Selanjutnya, tim terus bergerak ke Toko Grosir Asiong dan Toko Beauty di Jalan Merdeka Tapaktuan. Toko Hidup Baru dan Toko Tokyo di Jalan Pasar Baru dan terakhir di Toko Grosir Surya Darma dan Toko Grosir Adit di Desa Lhok Bengkuang.
Pemantauan wartawan dilapangan, saat berada di Pasar Inpres Tapaktuan maupun saat berada di sejumlah toko grosir lainnya, tim gabungan memeriksa dan meneliti satu per satu jenis barang yang diperjual belikan oleh para pedagang.
Terhadap barang-barang yang mencurigakan, baik karena sudah kadaluarsa, kemasannya sudah rusak atau peyot, sudah berubah bentuk ataupun karena memakai zat pewarna disita oleh petugas tim gabungan.
Puluhan jenis barang yang disita tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor BPOM Aceh Selatan untuk dilakukan proses pemeriksaan menggunakan peralatan canggih yang dimiliki instansi dimaksud.
“Dalam melaksanakan operasi ini, selain melibatkan instansi terkait lainnya, secara khusus kita juga bekerja sama dengan BPOM selaku lembaga yang berwenang mengawasi obat dan makanan. Tim gabungan mengambil sampel makanan dan minuman yang diproduksi menggunakan zat pewarna, yang belum di masak maupun dalam kemasan serta sudah kadaluarsa dibawa ke BPOM untuk diperiksa,” kata Sekretaris Dinkes Aceh Selatan, Novi Rosmita.
Apapun hasil pemeriksaan BPOM, lanjut Novi, nantinya akan diserahkan kepada pihak Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh Selatan.
“Jika ditemukan bukti atau fakta bahwa makanan dan minuman yang telah disita tersebut sudah kadaluarsa, mengandung pengawet dan zat berbahaya lainnya maka untuk langkah pertama Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan diminta melakukan pembinaan terhadap oknum pedagang dimaksud,” tegas Novi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinkes Aceh Selatan Novi Rosmita kembali mengajak dan menyerukan masyarakat setempat agar benar-benar jeli dan teliti dalam membeli barang. Setiap jenis barang yang dibeli hendaknya di teliti masa kadaluarsanya, kemasannya jangan rusak serta bentuk atau warnanya tidak berubah.
Soalnya, dalam momentum bulan suci ramadhan ini tingkat kebutuhan sehari-hari masyarakat meningkat drastis sehingga secara otomatis produksi dan peredaran barangpun meningkat. Kondisi sedang meningkatnya daya beli tersebut, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum pedagang tertentu dengan cara menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa, mengandung pengawet dan mengandung zat berbahaya lainnya.
“Kita khawatir momentum bulan puasa ini, dimanfaatkan oleh oknum pedagang tertentu menjual barang tidak layak konsumsi. Makanya, untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa, Dinkes bersama instansi terkait lainnya menggelar inspeksi mendadak ke pasar dan toko-toko grosir dalam Kota Tapaktuan,” pungkasnya.



