TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Selatan mulai menempelkan hasilnya di masing-masing kantor camat atau di tempat umum lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Langkah itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat melalui surat Nomor : 54/PL.03.2-SD/1101/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 24 April 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful ditujukan kepada Ketua PPK se-Aceh Selatan tersebut, disebutkan bahwa sesuai ketentuan pasal 393 ayat 5 UU Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu ditempat umum.
Sehubungan dengan itu serta sebagai bentuk transparansi publik terhadap hasil pemilu serentak tahun 2019 di Aceh Selatan, maka KIP setempat menginstruksikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu tingkat PPK di seluruh kecamatan, untuk mengumumkan atau menempelkan salinan hasil rekapitulasi penghitungan suara (Formulir DAA.1 setiap jenis pemilihan) di papan pengumuman kantor desa.
Dan formulir DA.1 setiap jenis pemilihan pada papan pengumuman kantor camat pada wilayah kerja masing-masing atau tempat umum lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Surat resmi ini telah kita layangkan pada Rabu (24/4) lalu. Beberapa PPK yang telah merampungkan rapat pleno telah mulai menindaklanjutinya,” kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (25/4).
Sebelumnya, lanjut Saiful, pihaknya juga telah melayangkan surat yang berisi instruksi serupa ke seluruh PPS di daerah itu.
“Surat serupa juga telah kami layangkan ke seluruh PPS tepat berselang dua hari pasca hari pencoblosan. Alhamdulillah, instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh seluruh PPS,” pungkasnya.





