TheTapaktuanPost | Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri atas ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara. Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK,” demikian bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan Rp Rp104.620.500.
Sementara Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa pulang gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.
Gaji tersebut terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara rincian gaji anggota dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Sementara itu, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.
“Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman kendaraannya,” demikian bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tribunnews.com)