Kasus Penularan Covid-19 Tinggi, Indonesia “Dihukum” Dunia

TheTapaktuanPost | Jakarta. Kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Diduga atas alasan itu, 59 negara melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki negaranya.

Bahkan, sebelum 59 negara itu melarang WNI masuk ke negaranya, Malaysia juga sudah mengeluarkan larangan tersebut yang berlaku mulai Senin, 7 September 2020.

Bacaan Lainnya

Diketahui selain Malaysia, 59 negara tersebut di antaranya yakni, Hungaria, Uni Emirat Arab (UEA), dan Afrika Selatan

Tidak hanya larangan bagi WNI untuk masuk ke Malaysia, sebelas negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Australia, dan lainnya juga mengeluarkan pembatasan dan peringatan perjalanan bagi warganya untuk memasuki wilayah Indonesia.

Hal tersebut diakibatkan karena situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum kondusif.

Dikabarkan, baru-baru ini Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat megeluarkan peringatan Level 3.

Peringatan tersebut ditujukan bagi warga AS yang berencana berkunjung ke Indonesia.

Peringatan level 3 artinya orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. CDC juga mengungkapkan, resiko penularan COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi.

Pernyataan ini dikeluarkan pada awal Agustus 2020.

Dikutip dari PMJ News, Kamis, 10 September 2020, berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, hingga Rabu, 9 September 2020. Tercatat total kasus positif di ndonesia berjumlah 203.243 orang.

Penambahan kasus harian dalam beberapa pekan terakhir selalu di atas 2.000, bahkan beberapa kali di atas 3.000 kasus.

Hal tersebut mencerminkan buruknya penanganan kasus COVID-19 di Indonesia yang membuat jumlah kasus tersebut meningkat.

Misalnya, seperti jumlah kapasitas tes yang sangat rendah. Dengan ukuran populasi yang hampir sebanyak 269 juta penduduk.

Sementara deteksi COVID-19 di Indonesia hanya dilakukan terhadap 0,07 orang per 1.000 penduduk.

Angka ini dinilai kalah jauh dengan Malaysia dan Filipina yang mencapai 0.3 per 1.000 orang dan Singapura yang mencapai 1 per 1.000 orang per hari.

Daftar 59 negara yang melarang WNI dan WNA masuk, sebagai berikut.

Chile, Peru, Ekuador, Paraguay, Uruguay, Kolombia, Trinidad, Tobago, Papua Nugini, Korea Utara, Selandia Baru, Mongolia, Italia, Spanyol, Portugal, Bhutan, India, Siprus, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Palestina.

Selanjutnya, Rusia, Rumania, Republik Moldova, Serbia, Montenegro, Bosnia Herzegovina, Ukraina, Georgia, TURKI, Denmark, Finlandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Hongaria, Polandia, Slowakia Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Bahamas.

Juga Belize, Norwegia, El Salvador, Guatemala, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Panama, Malaysia, Afrika Selatan, Sierra Leone, Djibouti, Iran, Ajerbaijan, Bangladesh, Sri Lanka, Maladewa, dan Kazakstan. (Pikiran Rakyat)

Pos terkait