Dari 20 orang Meninggal Positif Covid-19 di Aceh Selatan, Baru 9 Ahli Waris Ajukan Santunan Kematian

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dari sebanyak 20 orang warga Aceh Selatan yang meninggal dunia dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sampai saat ini tercatat baru sebanyak 9 ahli waris yang telah mengajukan permohonan santunan kematian.

Kadis Sosial Aceh Selatan Zubir Efendi, S.Pt melalui Kabid Linjamsos Jufrisal mengatakan dari 9 permohonan yang telah di ajukan oleh masing-masing ahli waris itu, sebanyak 7 berkas permohonan diantaranya telah dikirim ke Kementerian Sosial RI di Jakarta. Sedangkan 2 permohonan lagi segera akan menyusul dikirim ke Kemensos.

Bacaan Lainnya

“Dua berkas permohonan ini merupakan berkas yang baru di masukkan oleh ahli waris setelah 7 berkas permohonan sebelumnya telah selesai di kirim ke Jakarta,” kata Jufrisal saat di konfirmasi di Tapaktuan, Jumat (13/11/2020).

Adapun 7 berkas permohonan yang sudah dikirim ke Kemensos RI di Jakarta yakni ahli warisan dari E, perempuan (57) asal Gampong Kota Baru, Kecamatan Samadua. Kemudian J, perempuan (61) asal Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. SR, laki-laki (67) asal Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Selanjutnya, AA, laki-laki (64) asal Gampong Kasik Putih, Kecamatan Samadua, ZA, laki-laki (74) asal Gampong Manggis Harapan, Kecamatan Labuhanhaji. K, perempuan (42) asal Gampong Padang Beurahan, Kecamatan Bakongan, S, perempuan (60) asal Gampong Lhok Beungkuang, Tapaktuan.

Sedangkan 2 berkas permohonan yang baru di masukkan oleh ahli warisnya ke Dinas Sosial Aceh Selatan masing-masing J, perempuan (55) asal Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah dan
A laki-laki (43) asal Gampong Alai, Kecamatan Kluet Timur.

“Program santunan kematian sebesar Rp. 15 juta/jiwa ini merupakan murni program Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak Dinsos kabupaten/kota hanya menerima pengajuan berkas permohonan lalu di kirim ke Kemensos di Jakarta. Dana santunan kematian akan di transfer langsung ke rekening masing-masing ahli waris,” ungkapnya.

Saat ditanya bagi ahli waris yang belum mengajukan berkas permohonan santunan kematian, apakah sampai saat ini masih diterima pengajuan berkas permohonan? Jufrisal memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan berkas tersebut, karena belum diterima instruksi untuk di tutup dari Kemensos RI.

“Karena program ini murni program dari Kemensos RI, maka sebelum ada instruksi untuk di tutup maka kami masih mempersilahkan kepada masing-masing ahli waris untuk segera mengajukan berkas permohonan. Kami pastikan berkas permohonan itu segera akan kami proses,” ujarnya.

Menurutnya, sejak program santunan kematian ini diumumkan oleh Kemensos RI, Dinsos Aceh Selatan dipastikan telah menyurati masing-masing camat melalui surat resmi untuk di teruskan atau diberitahukan kepada masing-masing Keuchik agar segera mengarahkan para ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 segera mengajukan berkas permohonan ke Dinsos Aceh Selatan.

“Tentu dengan persyaratan administrasi yang lengkap sesuai syarat yang telah di tentukan. Jika syaratnya sudah lengkap kami pastikan berkas itu segera kami proses,” tandasnya.

Berikut uptade data terakhir pasien meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 di Aceh Selatan, yang diperoleh TheTapaktuanPost dari Dinkes Aceh Selatan.

Yaitu jenis kelamin laki-laki, AH (60), ZA (74), J (55), AA (64), S(56), SR (67), MD (50), IM (54), BS (44) dan MB (65).

Sementara jenis kelamin perempuan yakni, E (57), A ( 55), S (60), J (61), K(42), A (59), MM (47), M (40) dan FP (65). [] Naidy Beurawe

Pos terkait