Insentif Tenaga Medis Rawat Pasien Covid-19 di RSUDYA Tapaktuan Sebesar Rp. 38 Juta Lebih Telah Dicairkan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Setelah sekitar enam bulan lamanya wabah Covid-19 melanda Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya sebanyak 35 orang tim medis dan tenaga kesehatan (Nakes) yang selama ini berperan sebagai garda terdepan menangani dan merawat pasien Covid-19 di RSUDYA Tapaktuan, baru menerima insentif tahap pertama selama tiga bulan terhitung bulan Maret, April dan Mei tahun 2020.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Novi Rosmita SE,M.Kes mengatakan, insentif yang anggarannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sumber APBN tersebut, khusus disalurkan kepada tenaga medis, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang selama ini merawat pasien Covid-19 di RSUDYA Tapaktuan.

Bacaan Lainnya

“Total insentif untuk 3 bulan yang diterima sebanyak 35 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp. 38.181.762. Insentif ini khusus diberikan kepada tenaga medis, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang selama ini merawat pasien Covid-19 di RSUDYA Tapaktuan,” kata Novi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jumat (25/9/2020).

Sebenarnya, lanjut Novi, anggaran insentif ini sejatinya sudah ada sejak bulan Juli 2020 lalu. Hanya saja anggaran tersebut belum bisa di cairkan selama ini karena harus dilakukan proses verifikasi dan validasi data terlebih dahulu.

“Proses ini tentu saja membutuhkan waktu, sehingga anggaran insentif tersebut baru bisa disalurkan pada tanggal 4 September 2020 lalu. Anggaran ini langsung di transfer ke masing-masing rekening tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berhak menerimanya,” kata Novi.

Menurutnya, dari total anggaran insentif yang ditransfer dari pusat, tidak langsung dibagikan secara bulat-bulat kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di RSUDYA Tapaktuan. Melainkan dalam pencairannya harus mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian instentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Pasien Covid-19.

“Bukan seperti info yang beredar itu seperti tercantum dalam surat keputusan kementerian keuangan, misalnya seorang dokter spesialis yang menangani pasien Covid-19 mendapatkan sebesar Rp. 15 juta/bulan dan seterusnya.  Itu merupakan nilai batas maksimal yang ditetapkan. Sedangkan dalam realisasinya dilapangan, ada rumusan tersendiri yang harus di ikuti dengan mempedomani Permenkes tersebut,” pungkas Novi. []NB

Pos terkait