TheTapaktuanPost | Sabang. Kepala Badan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Dr. Iskandar Zulkarnaen menegaskan, pihaknya ada mengeluarkan izin terkait impor beras yang dilakukan salah satu perusahaan di Sabang. Kecuali itu sebut dia, pihaknya juga mendapat izin dari Kementerian Perdagangan RI.
Karenanya tegas Iskandar, pendapat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman bahwa impor beras tersebut ilegal, sangat kurang tepat.
“Dikatakan ilegal, jika tak ada izin dan kami bertindak tanpa komunikasi dan koordinasi lintas kementerian. Tapi sebaliknya, semua itu kami lakukan,” tegas Iskandar, dilansir modusaceh.co Senin (24/11/2025).
Iskandar mengaku, dasar hukum dan tahapan masuk beras dari Thailand sebanyak 250 ton ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000, Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Pasal 1 ayat (1) disebut; “Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai”.
Pasal 9 ayat (6) ”Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai”.
Ayat (7), “Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang”. Selain itu, ada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 167 ayat (1), “Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari, a. tata niaga; b. pengenaan bea masuk; c. pajak pertambahan nilai; dan d. pajak penjualan atas barang mewah”.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010, Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang pada Pasal 3 (ayat 1) menegaskan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga,” lanjut Iskandar.
Penjelasan Pasal 3 (ayat 1); Yang dimaksud dengan “bebas tata niaga” adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan, seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.
Selain itu, Pasal 32 (1), Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan b. jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
“Tanggal 22 Oktober 2025 PT. Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Sabang sebesar 250 Ton. Tanggal 24 Oktober 2025 (pagi), diundang rapat bersama Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang dan Direktur PT. Multazam Sabang Group,” tegas Iskandar.
Dilanjutkan tanggal 24 Oktober 2025 (sore), diterbitkan izin pemasukan beras ke Kawasan Sabang oleh UPPTSP BPKS. Tanggal 4 November 2025, diundang rapat oleh Kemenko Bidang Pangan, dan dihadiri oleh K/L terkait serta tanggal 16 November 2025, kapal bawa beras dari Thailand (250 Ton) masuk ke Teluk Sabang. Tanggal 17 November 2025, dilakukan check-in oleh, Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi dan KSOP serta tanggal 20 November 2025, beras sebanyak 250 Ton dibongkar dan ditimbun di gudang milik BPKS Gp.Kuta Timu-Kota Sabang dengan disaksikan oleh, Wali Kota Sabang, Danlanal Sabang, Kapolres Sabang, Kepala Bea Cukai Sabang dan Badan Karantina Indonesia.
“Tanggal 20 November 2025, Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium di Jakarta serta saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta jika sudah sesuai baru beras boleh dipasarkan ke masyarakat,” pungkas Iskandar.




