Plt. Bupati Aceh Selatan Beri Sanksi PNS Nongkrong di Warung Kopi, Tenaga Kontrak Langsung Diberhentikan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Plt. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengeluarkan kebijakan tegas dan terukur ditengah pelonggaran kerja aparatur sipil negara (ASN) menyikapi darurat wabah virus corona (Covid-19).

Selain mengistirahatkan sebagian ASN dimasing-masing SKPK dengan tetap stanby dirumah, juga melarang PNS dan tenaga kontrak berada atau nongkrong di warung kopi dan Cafe. Baik pada hari kerja maupun hari libur.

Jika kedapatan melanggar aturan yang telah diputuskan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

Pertama terhadap PNS akan dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen. Kemudian kedua, terhadap tenaga kontrak akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja secara langsung pada bulan berjalan.

Pengawasan ketentuan ini, dilakukan oleh Satpol PP dan WH dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melalui Kepala BKPSDM dengan tembusan Kepala SKPK terkait.

Aturan ini terangkum dalam surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 800/429 sifat segera tertanggal 31 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, para Kepala SKPK dan para Kabag Setdakab Aceh Selatan.

Dikeluarkannya ketentuan ini menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor : 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, diputuskan bahwa aktivitas pelayanan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan tetap berjalan sebagaimana mestinya namun dengan pengaturan sebagai berikut.

Pertama, pejabat eselon II dan eselon III tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja. Kedua, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana (staf) dan tenaga kontrak melaksanakan tugas di kantor sesuai piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala SKPK sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko covid-19.

Ketiga, pegawai yang dikecualikan dari pemberlakuan piket yaitu PNS yang berusia diatas 50 tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui. Termasuk pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit covid-19.

Keempat, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19, menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Kelima, penetapan pembagian jadwal piket melalui surat perintah Kepala SKPK yang diberlakukan mulai hari Rabu 1 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Namun khusus SKPK yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan covid-19, agar Kepala SKPK mengatur sistem kerja tersendiri.

SKPK dimaksud adalah Dinas Kesehatan, RSUDYA Tapaktuan, BPBD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan serta SKPK lain yang dibutuhkan.

“Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPK,” tulis Plt. Bupati dalam suratnya.