TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta bupati/wali kota di Aceh agar menghentikan pelaksanaan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang saat ini belum ditetapkan pengumuman pemenang atau yang belum ditender.
Penegasan itu disampaikan Nova Iriansyah melalui surat Nomor : 602.1/6075 tanggal 14 April 2020.
Dalam surat itu, Plt. Gubernur Aceh juga meminta bupati/wali kota untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang terdapat dalam APBA tahun 2020.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Kemudian juga mempertimbangkan peraturan Persiden Nomor : 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN 2020, bahwa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman perekonomian nasional, akan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN tahun 2020 sehingga dilakukan penyesuaian anggaran transfer ke daerah, khususnya Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh (DOKA) sebesar 10 persen. (ajnn.net)
Plt. Gubernur Aceh Surati Bupati/walikota Hentikan Tender DOKA


