SK Tgk. Amran jadi Bupati Definitif Sudah Diteken Mendagri, Pelantikan Diperkirakan Minggu Depan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Jakarta. Surat Keputusan (SK) Tgk. Amran diangkat menjadi Bupati Aceh Selatan definitif sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hari ini Rabu (17/6/2020) SK tersebut telah dikirim ke Plt. Gubernur Aceh di Banda Aceh.

“Iya benar, SK tersebut sudah di teken Mendagri. Kemarin (Selasa-red) sudah diambil oleh pejabat perwakilan Aceh di Jakarta. InsyaAllah hari ini (Rabu-red) di kirim melalui expedisi pengiriman ke Plt. Gubernur Aceh di Banda Aceh,” kata asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Rabu (17/6/2020).

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, lanjut Erwiandi, sejauh ini Pemkab Aceh Selatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.

Tapi biasanya, jelas Erwiandi, seminggu sebelum acara prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, pejabat terkait dijajaran Pemkab Aceh Selatan akan di undang ke Kantor Gubernur Aceh untuk mempresentasikan kesiapan melangsungkan acara pelantikan tersebut.

“Berdasarkan hasil konsultasi terakhir dengan Kepala Biro Tata Pemerintahan Kantor Gubernur Aceh, acara pelantikan bupati di masa pandemi ini tetap mengacu sesuai Protap Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Erwiandi.

Menindaklanjuti hal itu, sambung Erwiandi, pada Selasa (16/6/2020) kemarin Pemkab Aceh Selatan telah menggelar rapat persiapan pelantikan bupati sekaligus pembentukan panitia.

Hasil rapat kemarin yang dihadiri Plt. Kadiskes dan Kalak BPBD sebagai Tim Gugus Tugas PP Covid19, kata Erwiandi, Pemkab Aceh Selatan sudah membentuk kepanitiaan pelantikan, penyiapan layout ruangan rapat paripurna di DPRK, pengaturan kursi tamu undangan dengan pengaturan jaga jarak (Sosial distancing dan Physikal Distancing) dan kesiapan peralatan protokol kesehatan lainnya seperti masker, sarung tangan, sarana cuci tangan pakai sabun, disinfektan/cairan pembersih tangan, thermometer gun dan lainnya.

“Termasuk juga pengaturan ruangan Pendopo sebagai tempat makan siang sesuai dengan Protokol Kesehatan. Juga termasuk Pengaturan Keamanan dan Perparkiran Kendaraan di Gedung DPRK dan Pendopo,” pungkasnya.

Pos terkait