Warga Naca Mulai Dilatih Tehnik Pengolahan Gula Sawit

TheTapaktuanPost | Trumon Tengah. Puluhan warga Gampong Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan mulai dilatih tehnik pengolahan gula sawit menggunakan bahan baku pohon sawit berumur antara 15 – 20 tahun yang telah ditebang.

Pelatihan yang digelar oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam melalui Balai KPH Bakongan dan RPH Trumon bersama Forum Konservasi Leuser (FKL) tersebut dimulai Kamis (14/3/2019).

Kegiatan yang dipusatkan di areal kawasan koridor satwa yang berada dalam kawasan hutan produksi Gampong Naca, Trumon Tengah tersebut melibatkan masyarakat Gampong Naca yang terdiri dari 15 kelompok, Polisi Hutan (Polhut) dan CRU Trumon.

Pelatihan tehnik pengolahan gula sawit tersebut, harus dimulai tepat setelah 6 hari pohon sawit ditebang. Langkah itu dilakukan agar sari gula sawit yang terletak ditengah-tengah batang sawit dipastikan benar-benar telah masak.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (LHK) Aceh bersama KPH wilayah VI dan FKL, secara resmi telah mulai merealisasikan kebijakan penebangan pohon sawit seluas 30 hektar di Gampong Naca, pada Sabtu (9/3/2019) lalu.

Kegiatan penebangan secara simbolis pohon sawit yang telah berumur antara 15-20 tahun tersebut, dilaksanakan langsung oleh Kadis LHK Aceh, Ir. Sahrial. Kepala KPH wilayah VI Irwandi M Pante SP, MP, Camat Trumon Tengah Tahta Amrullah S.STP dan pejabat Muspika lainnya.

Penebangan lahan sawit itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti program rehabilitasi lahan yang selama ini telah disalahfungsikan oleh oknum masyarakat untuk dikembalikan ke fungsi aslinya.

Untuk diketahui bahwa, kawasan koridor satwa yang berada di wilayah Trumon Tengah luasnya mencapai 28.000 hektar yang membentang luas mulai dari kawasan TNGL hingga terhubung langsung ke wilayah pesisir dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.

Dari jumlah itu, seluas 200 hektar diantaranya yang masuk pemukiman penduduk dan lahan perkebunan serta pertanian milik warga setempat, telah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh Pemkab Aceh Selatan semasa Bupati Sayed Muzahar Ahmad bersama Yayasan Leuser Internasional (YLI).

Lama ditinggal begitu saja, ternyata lahan tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh oknum masyarakat dengan cara menanam sawit. Sehingga untuk mengembalikan lahan dimaksud sebagaimana fungsi aslinya, Dinas LHK Aceh bersama KPH wilayah VI dan FKL menebang pohon sawit yang ditanam sepihak oleh warga diatas lahan lebih kurang 30 hektar dari 200 hektar lahan yang sudah diganti rugi tersebut.