TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan bahwa program pembangunan tanggul pengaman pantai Gampong Sawang Indah, Kecamatan Labuhanhaji Timur, yang proses pekerjaannya akan direalisasikan tahun 2021 melalui sumber anggaran APBA murni usulan Pemkab setempat yang telah dimulai sejak tahun 2020 lalu.
Penegasan ini disampaikan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran melalui Kepala Dinas PUPR, M. Yunus ST, untuk mengklarifikasi dan meluruskan pernyataan Kepala UPTD Pengelolaan Irigasi Wilayah V Dinas Pengairan Aceh, Bambang Yusri, yang secara sepihak mengklaim bahwa pembangunan tanggul Pantai Sawang Indah itu berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA dari Fraksi Demokrat, Teuku Sama Indra (TS).
Sebelumnya, melalui sebuah media online di Aceh, Bambang Yusri menyebut bahwa setahun yang lalu anggota dewan, H. Teuku Sama Indra, melalui stafnya mengajukan kegiatan itu agar dibangunnya tanggul pengaman pantai di Gampong Sawang Indah dan ditampung oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
“Program pembangunan pengaman pantai di Gampong Sawang Indah tersebut murni usulan Pemkab Aceh Selatan. Buktinya, dari rencana kebutuhan sepanjang 260 meter telah direalisasikan secara bertahap sejak 2019 sepanjang 145 meter. Proses pekerjaan proyek terpaksa harus dilakukan secara bertahap karena keterbatasan alokasi anggaran,” kata M. Yunus ST dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, Bupati Aceh Selatan melalui Dinas PUPR pada tahun 2020 telah mengusulkan kegiatan prioritas yang akan dibiayai melalui sumber dana DOKA, APBA dan Dana MIGAS. Usulan tersebut berada di beberapa sungai dan beberapa titik prasarana pengaman pantai dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Termasuk usulan proyek Pengaman Pantai Gampong Sawang Indah, Kecamatan Labuhanhaji Timur.
“Kenapa kami usulkan lagi Pantai Sawang Indah? karena proses pekerjaannya belum tuntas pada tahun 2019 lalu maka wajib untuk dituntaskan tahun berikutnya,” tegas M. Yunus.
Namun sayangnya, kata M. Yunus, pada tahun 2020 seluruh usulan pihaknya ditolak untuk ditangani dengan dana DOKA, sebab perlu biaya yang cukup besar agar tuntas seluruhnya.
“Pada tahun 2020 kami usulkan kembali beberapa lokasi prioritas pengaman pantai dan pengaman tebing sungai, namun saat Musrenbang kita tidak boleh menempatkan dana DOKA pada kewenangan provinsi, aturan tersebut sesuai Qanun Nomor: 7 tahun 2018 tentang penanganan DAS Terpadu karena mulai tahun 2020 kegiatan yang berada di sungai dan pantai seluruhnya menjadi kewenangan provinsi,” jelas M. Yunus.
Sesuai aturan, lanjut M. Yunus, Kabupaten Aceh Selatan hanya diperbolehkan mengusulkan lokasi prioritas, peta situasi, foto exsisting, titik koordinat lokasi usulan, Detail Enggineering Desain (DED), Bill Of Quantity (RAB), kesiapan lahan dan akses kelokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, seluruh usulan dan dokumen teknis dari kabupaten tersebut akan diverifikasi dalam desk Musrenbang bersama di Bappeda Provinsi Aceh dan di Dinas Pengairan Aceh sebagai penentuan ditindaklanjuti atau dibatalkan usulan dari Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Setelah lulus verifikasi data teknis, barulah lokasi prioritas masuk kedalam rencana kerja (Renja) tahun 2021 di Dinas Pengairan Aceh.
“Setelah seluruh tahapan itu tuntas, maka untuk pelaksanaan kegiatan menjadi tanggungjawab Dinas Pengairan Aceh atau di UPTD wilayah V Dinas Pengairan Aceh yang berkantor di Kabupaten Aceh Barat Daya. Sehingga tidak lagi menjadi ranah kami selaku dinas yang mengusulkan kegiatan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” ujar M. Yunus.
Pihaknya atas nama Pemkab Aceh Selatan, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh karena pada tahun 2021 ini banyak program kegiatan hasil usulan Dinas PUPR direalisasikan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh karena banyak usulan program yang kami ajukan menjadi prioritas provinsi. Termasuk lanjutan pengaman pantai di Gampong Sawang Indah dan pengaman tebing sungai dibeberapa sungai lainnya dalam wilayah Aceh Selatan,” pungkasnya.