TheTapaktuanPost | Tapaktuan. LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan – Baital Mukadis melalui dinas teknis terkait lebih terbuka ke publik terkait implementasi program bajak sawah gratis (Basaga).
“Publik berhak tahu informasi lengkap dan terupdate terkait implementasi program Basaga yang merupakan salah satu program unggulan dan prioritas Bupati H. Mirwan,” kata Ketua LSM Formaki, Ali Zamzami kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Minggu (11/5/2025).
Fakta dilapangan saat ini, lanjut Ali Zamzami, Pemkab Aceh Selatan secara resmi telah mencanangkan program Basaga. Menurutnya, ini merupakan langkah strategis untuk membantu petani mengurangi beban biaya produksi.
Itu sebabnya, program ini menjadi salah satu program yang masuk dalam visi misi saat kampanye pasangan MANIS dan diklaim menjadi bagian dari visi kerja 100 hari pemerintahan Bupati H. Mirwan.
“Namun sayangnya hingga saat ini, publik belum mendapatkan informasi yang lengkap dan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan, lokasi pelaksanaan uji coba, serta struktur anggaran program ini,” sesal Ali Zamzami.
Padahal, berdasarkan informasi yang telah beredar luas, Pemkab telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,1 miliar dari APBK 2025 untuk menggarap 650 hektar lahan sawah sebagai tahap uji coba dari total sekitar 6.500 hektar lahan sawah di Aceh Selatan.
Sayangnya, kata Ali Zamzami, hingga kini tak tersedia informasi rinci mengenai kecamatan atau gampong mana saja yang akan menjadi lokasi uji coba, kuota atau distribusi per wilayah, dasar pemilihan petani penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan (swakelola, PL, tender, atau kerja sama dengan kelompok tani/mitra usaha).
Rincian satuan harga per hektar dan kontrak pelaksanaan, dan instrumen pengawasan dan pelaporan kegiatan.
“Akibat ketiadaan keterangan resmi dari Dinas Pertanian, Bappeda, maupun TAPD Pemkab Aceh Selatan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi program ini,” ujarnya.
Karena itu, LSM Formaki meminta Pemkab Aceh Selatan segera mempublikasikan dokumen teknis dan anggaran program Basaga termasuk nama kecamatan penerima program, jumlah alokasi lahan per wilayah, dan penyedia jasa bajak sawah.
Mendorong DPRK Aceh Selatan khususnya Komisi II, untuk tidak hanya menyatakan dukungan politis, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta laporan rinci pelaksanaan program Basaga. Mengimbau Dinas Pertanian Aceh Selatan untuk menyampaikan rencana implementasi program secara terbuka kepada masyarakat dan media.
LSM Formaki menegaskan bahwa program basaga yang merupakan peluang bagus untuk menyukseskan program ketahanan pangan lokal demi meningkatkan kesejahteraan petani harus dikelola secara terbuka dan akuntabel, demi mencegah penyimpangan, politisasi bantuan, dan potensi ketimpangan antarwilayah.
Sebab jika dikelola secara tertutup, maka program ini justru berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketimpangan baru ditengah warga yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi sekarang ini.
“Transparansi bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, kami akan menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada PPID Pemkab Aceh Selatan dan terus memantau pelaksanaan program ini,” tegas Ali Zamzami.