TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melalui surat resmi berkop Garuda yang menyatakan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat secara mandiri.
Surat tersebut bernomor 360/1975/2025 dan tertanggal 27 November 2025, ditandatangani langsung oleh Bupati Mirwan MS. Dalam surat itu, Pemkab Aceh Selatan secara terbuka “mengibarkan bendera putih” dan meminta Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana.
Sehari sebelum surat itu diterbitkan, Pemkab Aceh Selatan telah menetapkan status siaga darurat bencana. Namun, besarnya dampak banjir dan longsor yang terjadi membuat kemampuan daerah dinilai tidak lagi mencukupi.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bencana banjir dan longsor telah melanda sedikitnya 11 kecamatan di Aceh Selatan. Dampaknya sangat luas, mulai dari ratusan rumah warga rusak, fasilitas umum lumpuh, hingga akses transportasi terputus di sejumlah titik.
Mirwan dalam suratnya menegaskan bahwa keterbatasan anggaran, logistik, peralatan, serta sumber daya manusia membuat Pemkab Aceh Selatan tidak lagi mampu menangani situasi darurat ini secara mandiri.
“Dipandang perlu Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan,” demikian bunyi pernyataan resmi Bupati dalam surat tersebut.
Dengan pernyataan ketidaksanggupan ini, Pemkab Aceh Selatan berharap Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan BNPB, serta instansi terkait, mengirimkan bantuan logistik, alat berat, tenaga medis, serta dukungan anggaran untuk mempercepat proses penanganan bencana di wilayah terdampak.





