TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan membantah tudingan telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) honorarium pendamping PKH dan keterlibatan oknum pejabat di instansi tersebut dalam politik praktis Pileg dan Pilpres serta Pilkada serentak 2024.
“Ini fitnah keji tak berdasar pihak tertentu sengaja menghembuskan isu liar untuk menghancurkan kredibilitas kami,” kata Plt. Kadinsos Aceh Selatan Kusaifuddin melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Teuku Zulpardi SH, MM kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jumat (4/10/2024).
Penegasan ini disampaikan Zulpardi menanggapi pemberitaan terkait tudingan adanya oknum Kabid Dinsos Aceh Selatan diduga melakukan pungli honorarium pendamping PKH sebagaimana dilansir beberapa media online, Kamis (3/10/2024) lalu.
“Tuduhan sangat tak masuk logika, bagaimana kami pungli Rp500 ribu, sementara besaran honor hanya sebesar itu. Terlebih sistem pembayarannya non-tunai karena ditransfer langsung ke rekening penerima,” tegas Zulpardi.
Itu sebabnya, sambung Zulpardi, tuduhan yang disampaikan Mahmud Padang Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) tersebut menurutnya sangat tendensius yang menjurus pencemaran nama baik pejabat di Dinsos Aceh Selatan.
“Atas dasar itu, kami menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut sehingga isu ini tidak bias jadi isu liar. Sehingga sama-sama bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum,” tantang Zulpardi dengan rawut muka serius mengisyaratkan meminta bukti atas tuduhan tersebut.
Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, jelas Zulpardi, dalam melakukan pembayaran belanja telah sepenuhnya melaksanakan sistem pembayaran non- tunai yang artinya setiap melakukan pencairan uang belanja honorarium dan uang belanja lainnya langsung dengan cara transfer ke rekening masing – masing penerima, sehingga bisa dibuktikan bahwa setiap proses pembayaran belanja honorarium pendamping PKH ada lembar bukti transfer bank dan dibayarkan sesuai dengan besaran seperti yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial.
“Jika masih ada keraguan hal ini bisa dikonfirmasi langsung atau di konfrontir langsung ke setiap pendamping PKH dengan menghadirkan pihak dinas,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Zulpardi juga mengklarifikasi bahwa tuduhan mengenai ancaman dan isu keterlibatan pendamping PKH dalam Pilkada Aceh Selatan tahun 2024 untuk memenangkan pasangan calon tertentu juga merupakan pernyataan yang tidak berdasar namun cenderung menuduh serta mendzalimi para pendamping PKH yang selama ini telah bekerja sepenuh hati dalam melakukan pendampingan yang merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemberdayaan kepada KPM PKH dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan kualitas hidup, membantu KPM PKH dalam menghadapi tantangan sehari-hari, membantu KPM PKH dalam membimbing anak-anak menuju perkembangan yang optimal serta menciptakan lingkungan keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ia mengatakan isu mengenai keterlibatan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan beserta pendamping PKH di setiap momen kontestasi politik baik itu Pileg dan Pilpres, maupun Pilkada bukanlah isu baru. Melainkan selalu menjadi isu gorengan politik pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan tertentu.
“Secara tegas kami menyatakan bahwa saat ini focus kami sepenuhnya pada tanggungjawab professional dan tugas pelayanan masyarakat sesuai dengan fungsi dan mandat yang telah diberikan dan isu yang menyebutkan keterlibatan kami dalam kegiatan politik terkait pilkada Aceh Selatan 2024 adalah tidak benar dan tanpa dasar,” pungkas Zulpardi.