TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Seluruh anggota dewan yang tergabung dalam empat fraksi di DPRK Aceh Selatan sepakat menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021.
Keputusan ini disampaikan empat fraksi di DPRK Aceh Selatan yaitu Fraksi PNA, Demokrat, PA dan Pelangi dalam penutupan rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, di Ruang Rapat Utama Lantai II, Gedung DPRK, Tapaktuan, Rabu (20/7/2022).
Penetupan rapat paripurna LKPj Tahun 2021 ini turut dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Forkopimda, pimpinan dan anggoya DPRK, para Kepala SKPK dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan, anggota Badan Anggaran, Komisi-komisi dan Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Selatan yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021.
Terkait berbagai laporan yang telah disampaikan oleh anggota dewan dalam rapat paripurna ini, kata bupati, merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemkab Aceh Selatan dalam pelaksanaan kelanjutan pembangunan di daerah itu.
“Kamipun berharap apa yang disampaikan tersebut bukan hanya tanggungjawab kami semata, namun merupakan tanggungjawab kita bersama dalam meningkatkan dan melanjutkan pembangunan Aceh Selatan menuju Aceh Selatan Hebat,” kata Tgk. Amran.
“Terima kasih atas kritikan dan saran yang disampaikan dengan keikhlasan kepada kami dan semoga kami dengan penuh keikhlasan juga dapat melaksanakannya atas petunjuk dan pertolongan Allah SWT,” tambah bupati.
Pihaknya, sambung Tgk. Amran, sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas dedikasi yang ditunjukkan TAPK bersama Banggar Dewan yang telah menyelesaikan tugasnya sampai dengan Penutupan Paripurna Persetujuan dan Pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA. 2021.
Penghargaan yang sama, kata Tgk. Amran juga di sampaikan kepada semua SKPK dan seluruh Anggota Dewan atas kerjasamanya menyukseskan pembahasan rapat paripurna yang saling mengisi dan saling menghargai, sehingga keputusan yang telah di sahkan itu merupakan keputusan bersama eksekutif dan legislatif, dan akan di laksanakan bersama pula sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
“Kita harus berfikir objektif, profesional, arif dan bijaksana didalam memajukan pembangunan daerah sehingga masyarakat dapat melihat segala sesuatu sesuai dengan kenyataan dan kejujuran, karena yang kita kerjakan akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya kepada masyarakat, bangsa dan negara tetapi yang paling penting dapat kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan telah menjawab poin per poin pemandangan umum yang disampaikan beberapa anggota dewan perwakilan fraksi.
Antara lain terkait dengan penagihan piutang angsuran penjualan Ruko Kota Fajar. Bupati Tgk. Amran menjelaskan bahwa ketentuan besaran dan jangka waktu pelunasan tercantum dalam akte notaris. Untuk itu, pihaknya segera akan membentuk Tim Khusus dalam rangka penyelesaian terhadap piutang penjualan 15 unit Ruko tersebut dengan menyurati pihak terkait dan melakukan mediasi penyelesaian sisa piutang sebesar Rp2,7 miliar lebih sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya mengenai pembangunan ruas jalan di Gampong Kampung Tinggi – Paya Dapur, Bupati Tgk. Amran menegaskan program itu menjadi prioritas usulan dalam Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023.
Terakhir tentang terbengkalainya PDAM Kota Fajar yang terletak di Gunung Kalang Baluh. Berdasarkan laporan dari pihak PDAM dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, kata bupati, tak berfungsinya PDAM tersebut disebabkan menyusutnya sumber air baku sungai Krueng Kluet akibat banjir sehingga terjadi pendangkalan DI dan kerusakan pipa dibagian intake.
“Kami sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi agar PDAM Kota Fajar dapat dioperasikan kembali. Akan tetapi disebabkan keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid-19, sehingga pembangunan atau rehabilitasi PDAM Kota Fajar belum dapat direalisasikan dan akan menjadi usulan prioritas pada tahun anggaran mendatang sehingga permasalahan air bersih di Kluet Utara dapat teratasi,” pungkas bupati.