Jangan Usik Konsentrasi Tgk. Amran dengan Kritikan Lebay dan Memaksakan Kehendak

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan diminta jangan bersikap berlebihan (Lebay) dan memaksakan kehendak terus mendesak Bupati Aceh Selatan segera melantik Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) definitf.

“Tak elok jika Bupati Aceh Selatan terus dirongrong dan didesak agar beliau segera melakukan sesuatu hal yang menurut beliau belum saatnya harus dilakukan (belum mendesak). Apalagi Pak Bupati Aceh Selatan telah menjelaskan beberapa alasan dan dasar hukum sehingga kebijakan itu tidak akan dilaksanakan,” kata Koordinator LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Publik (PUKAT) Aceh, Deri Friadi S.Hi dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan Deri Friadi merespon pernyataan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH, yang dilansir beberapa media massa Senin (8/2/2021) akan melaporkan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena belum melantik Kadiskes definitif.

“Kami nilai pernyataan YARA tersebut terlalu lebay dan terlalu memaksakan kehendak, karena bupati sudah menjelaskan pada pemberitaan sebelumnya mengapa beliau tidak melantik Kadiskes definitif yang sudah lulus seleksi JPTP. Bupati sudah menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan beliau secara tekhnis,” tegas Deri.

Mantan Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Kabupaten Aceh Selatan ini menyesalkan pernyataan YARA Perwakilan Aceh Selatan yang menyebut akan melaporkan Bupati Aceh Selatan ke KASN. Soalnya, ujar Deri, kebijakan bupati tidak akan melantik Kadiskes definitif hasil seleksi terbuka JPTP yang digelar tahun 2019 lalu itu, telah terlebih dahulu dikonsultasikan langsung dengan Komisioner KASN di Jakarta.

“Harus dipahami oleh publik bahwa kebijakan ini tidak secara sembrono langsung ditempuh oleh Bupati Aceh Selatan. Melainkan jauh-jauh hari sebelumnya bupati langsung bertemu dengan Komisioner KASN di Jakarta khusus mengkonsultasikan persoalan tersebut. Dan pihak KASN dipastikan telah menyetujui dan merestui langkah-langkah yang diambil oleh otoritas berwenang di Aceh Selatan. Makanya kami meminta, jangan dibuat framing dan stigma seolah-olah Bupati Aceh Selatan bertindak sekehendak hatinya,” tegas Deri.

Mengutip penjelasan bupati yang disampaikan ke publik sebelumnya, lanjut Deri, dasar tidak dilantik ketiga pejabat yang sudah lulus seleksi terbuka JPTP tersebut menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif, pertama karena pada saat itu sedang maraknya wabah virus corona (pandemi Covid-19). Maka untuk memaksimalkan penanganan wabah penyakit yang statusnya telah ditetapkan sebagai bencana kesehatan nasional (non-alam) itu, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengambil kebijakan tegas dan terukur tetap mempertahankan posisi jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Novi Rosmita SE,M.Kes sebagai Plt. Kadiskes.

Saat itu, semua pihak sedang berjuang sekuat tenaga memfokuskan perhatian secara maksimal menangani wabah virus corona. Seluruh sumber daya aparatur pemerintah dikerahkan menangani wabah penyakit mematikan itu, sehingga saat itu tidak digelar prosesi pelantikan pejabat.

Kemudian alasan kedua, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2016, bahwa sebagai persyaratan dan kompetensi jabatan melalui proses rekruitmen calon Kepala Dinas Kesehatan adalah memiliki disiplin ilmu bidang Kesehatan.

Memang, dari ketiga calon yang telah lulus seleksi JPTP calon Kadiskes Aceh Selatan tersebut, satu orang diantaranya memiliki disiplin ilmu dari kesehatan yaitu dr. Irnalita MARS. Namun dr.Irnalita sudah pindah ke Pemkab Aceh Utara untuk mengabdi dikampung halamannya. Sedangkan 2 calon JPTP lainnya jelas-jelas tidak berlatar belakang disiplin ilmu kesehatan.

Disebutkan bahwa, rekom lepas dr. Irnalita MARS pindah tempat tugas ke jajaran Pemkab Aceh Utara keluar 20 April 2020 dan SK Gubernur Aceh keluar pada 1 Juni 2020. Sedangkan 2 calon JPTP lainnya jelas-jelas tidak berlatar belakang disiplin ilmu kesehatan. Jika ini tetap di paksakan maka secara aturan bertolak belakang sebagaimana mandatory Permenkes tersebut.

Atas dasar itulah, bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus meninjau kembali hasil seleksi terbuka JPTP terdahulu dengan catatan tetap harus mempertahankan posisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan berstatus pelaksana tugas (Plt), untuk menghindari kekosongan.

Maka untuk menyikapi kondisi masih lowongnya posisi pejabat pimpinan tinggi pratama di Dinas Kesehatan dan BKPSDM hingga saat ini, InsyaALLAH dalam waktu dekat Pemkab Aceh Selatan akan membuka kembali seleksi terbuka dan mengadakan uji kompetensi. Langkah ini dilakukan sekaligus terhadap beberapa SKPK lainnya yang disinyalir kurang efektif kinerjanya. Langkah ini segera akan dilakukan setelah berkoordinasi kembali dengan pihak KASN.

Berdasarkan amatan dan pantauan pihaknya, sambung Deri Friadi, sejauh ini tugas-tugas yang diamanahkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Novi Rosmita SE,M.Kes selaku Plt. Kadiskes Aceh Selatan masih berjalan dengan baik. Bahkan di saat Kabupaten Aceh Selatan masuk zona merah pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan bersama tim gugus tugas lainnya mampu menangani persoalan Covid-19 dengan baik.

“Karena itu, biarkan bapak bupati bekerja secara profesional dan kami pikir beliau juga tahu apa yang terbaik bagi daerah kita dalam mewujudkan program-program Aceh Selatan HEBAT. Jangan kita mengganggu konsentrasi beliau dengan libido politik kita yang berlebihan. Apalagi sejauh ini kami melihat Bupati Tgk. Amran sangat wellcome kepada siapapun.  Mari kita kawal bersama pemerintahan ini dibawah komando Tgk. Amran dan mari kita berikan masukan dan kritikan yang sifatnya konstruktif,” pungkas Deri.

Pos terkait