TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pernyataan Plt. Kadinkes Aceh Selatan, Yuhelmi S.H, meminta para tenaga kesehatan (Nakes) di RS. Pratama T. Cut Ali Gampong Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan lebih baik mengundurkan diri jika tak mau ikut sistem birokrasi terus menuai kritikan dan sorotan tajam publik setempat.
Pengamat kebijakan publik yang juga Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi dengan tegas meminta Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan mengevaluasi kinerja pejabat dimaksud dan jika terbukti sikap dan tindakannya mencoreng nama baik dan kewibawaan pemerintah daerah maka pihaknya dengan tegas meminta Bupati Mirwan segera mencopotnya.
“Ucapan Plt. Kadinkes Aceh Selatan yang semudahnya meminta para nakes untuk mundur mencerminkan sikap kesewenang-wenangan yang terkesan tak memiliki sikap “sense of crisis” sehingga melukai perasaan para nakes yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dilapangan,” kata T. Sukandi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Sukandi, ucapan mundur hanya atas dasar satu hari para Nakes melancarkan aksi mogok kerja pada Rabu (25/3/2026) dinilainya merupakan ungkapan tekanan ferbal sangat kejam dan menyakitkan. Terlebih lagi, aksi mogok massal itu dilancarkan bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas. Soalnya, aksi mogok kerja merupakan bagian dari sikap protes para nekas akibat honor insentif yang merupakan jerih payah hasil kerja keras mereka hingga kini belum dibayar.
“Satu hari para nakes mogok tidak melaksanakan tugas langsung disuruh mundur oleh Plt. Kadinkes Aceh Selatan. Tapi bagaimana dengan hak nakes yang telah berbulan-bulan mogok tak dibayarkan, apakah pemimpinnya berani juga mundur letakkan jabatan karena telah melanggar tupoksinya?,” kata Sukandi.
“Pasien yang sakit jika tak dilayani oleh nakes untuk berobat bisa jadi meninggal dunia lalu nakes tersebut bisa di salahkan. tetapi nakes dan keluarganya juga bisa meninggal dunia karena isi perut mereka kelaparan tidak ada uang untuk beli makanan. Nakes yang tak melayani pasien dapat dikategorikan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan tetapi membiarkan nakes dan keluarganya tak mendapatkan hak atas kewajiban yang telah mereka laksanakan adalah sama dengan perbuatan pembunuhan kejam tak berprikemanusiaan secara halus,” tambah Sukandi.
Sebab, sambung Sukandi, relawan kemanusiaan dilokasi bencana alam saja diberikan hak makan minum beserta uang lelah (insentif operasional), apalagi para nakes di rumah sakit milik pemerintah daerah yang terikat oleh regulasi SOP yang dipedomani secara serius dalam bekerja melayani masyarakat, tentu wajib diberikan hak atas jerih payahnya.
Atas dasar itu, T. Sukandi menilai bahwa tindakan Plt. Kadinkes Aceh Selatan Yuhelmi S.H, jelas tak sesuai dengan UU Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja dan PP Nomor : 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Selain itu, juga tak sesuai dengan Hadits (Sunnah) Nabi Muhamamd SAW “Bayarlah upah mereka (para pekerja) sebelum kering keringatnya”, ucap Sukandi.







