TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait carut-marutnya mekanisme pembayaran utang Langsung (LS) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024. Berdasarkan laporan dan keluhan yang diterima dari sejumlah rekanan, FORMAKI mengendus adanya praktik diskriminasi pembayaran yang diduga kuat dikendalikan oleh sindikat “makelar” anggaran yang beroperasi di lingkaran kekuasaan.
Ketua FORMAKI, Ali Zamzami mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ketimpangan yang sangat mencolok dalam realisasi pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Terdapat indikasi ketidakadilan di mana sebagian rekanan menerima pembayaran penuh 100 persen, sementara rekanan lain hanya dibayarkan 5 hingga 20 persen, atau bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali tanpa alasan administrasi yang jelas.
“Pola pembayaran yang tebang pilih ini sangat tidak wajar. Kami menduga kuat ada intervensi oknum tertentu yang memainkan peran sebagai ‘gatekeeper’. Berdasarkan penelusuran tim kami, praktik ini disinyalir melibatkan tiga sosok oknum yang disebut-sebut bermain di area lingkar pendopo,” tegas Ali Zamzami dalam keterangannya di Tapaktuan, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, Ali Zamzami menjelaskan bahwa ketiga oknum orang lingkaran pendopo tersebut diduga memasang tarif “jasa pengawalan” SPM dengan kisaran 15 hingga 17 persen dari nilai pencairan. Angka ini sinkron dengan isu potongan dana yang sebelumnya disuarakan oleh elemen sipil lainnya. Rekanan yang menyanggupi persentase tersebut diduga mendapatkan prioritas pencairan tinggi, sedangkan yang menolak harus menerima kenyataan pahit berupa pembayaran minim atau nihil.
FORMAKI menilai tindakan ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan pihak ketiga serta merusak integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Telusuri aliran dana dan periksa oknum-oknum yang namanya telah santer terdengar ini. Jangan biarkan APBD Aceh Selatan dijadikan bancakan oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” tutup Ali Zamzami.





