TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Mantan anggota DPRK Aceh Selatan, Zirhan SP, menilai tudingan praktik pungutan liar (Pungli) sebesar 15 – 17 persen untuk memuluskan pencairan SPM dan SP2D di BPKD Aceh Selatan hingga dugaan pungli proyek revitalisasi sekolah sumber APBN dengan menyebut inisial tiga nama lingkaran pendopo bupati terkesan pepesan kosong untuk menggiring opini negatif.
Sebab, tuduhan pungli yang di framing seolah-olah sudah menggurita dan masif itu, seharusnya turut dilengkapi penjelasan awal yang memuat pihak yang melakukan pungli dan siapa yang dipungli (korban) baik pribadi, jabatan atau lembaga dan kapan serta dimana terjadi peristiwa pungli tersebut yang menerangkan secara rinci waktu, tanggal, bulan dan tahun kejadian.
Kemudian nilai atau berapa jumlah yang di pungli, serta modus atau cara di lakukan pungli.
“Jika dugaan dan bukti awal ada baru bisa di sebut ada peristiwa hukumnya, baru bisa di minta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun jika tanpa di dukung data permulaan dan alat bukti yang jelas, maka tuduhan pungli yang dilontarkan hanya sebatas menjadi isu liar untuk penggiringan opini negatif,” kata Zirhan SP, kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (2/1/2026).
Zirhan menyatakan, cara seperti itu sangat tidak baik bahkan berpotensi merugikan kepentingan daerah dan masyarakat Aceh Selatan. Yang ada justru menjadi isu liar di ruang publik terlebih lagi sampai dikaitkan dengan proyek strategis Nasional yaitu proyek revitalisaai sekolah sumber APBN.
Kondisi ini, kata Zirhan, dapat diterjemahkan ada dugaan misi tertentu yang sedang dimainkan oleh oknum tertentu mau dibenturkan antara Pemkab Aceh Selatan dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait seolah-olah pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tidak berjalan dengan baik.
“Upaya adu domba membenturkan Pemkab Aceh Selatan dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait itu, yang jadi korbannya adalah daerah kita sendiri. Jika saja di tahun-tahun ke depan tidak dapat lagi program bantuan serupa dari pusat, padahal realisasi program di lapangan berjalan lancar dan baik-baik saja,” ujar Zirhan.
Padahal, kata Zirhan, jika bukti awal terjadinya praktik dugaan pungli telah dikantongi, kenapa harus di lempar bebas ke publik dengan teriakan klasik dikit-dikit minta di usut aparat penegak hukum. Semestinya jika yakin ada peristiwa hukumnya segera dilakukan langkah hukum secara profesional dengan membuat laporan pengaduan secara resmi.
“Jangan dibenturkan lembaga penegakan hukum dengan isu publik seolah-olah jika tidak ditindak lanjuti oleh aparat penegakan hukum, langsung di tuduh APH tidak bekerja atau di anggap sudah ada sesuatu, janganlah dibuat APH jadi liar dan terkesan mau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” pinta Zirhan.
“Saya tidak mencari siapa yang paling benar tapi saya mengajak jangan lah ruang publik yang berkaitan dengan tuduhan ke pribadi orang dan lembaga tertentu di buat liar, sebab jadi bingung masyarakat, jadi lah ruang publik sebagai tempat mendapatkan informasi yang benar sehingga membuka cakrawala atau wawasan berpikir masyarakat,” pungkasnya.





